Secarik Kertas dari Jerinx Dibacakan dengan Tangan Terborgol

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 18:03 WIB
Jerinx SID menegaskan dirinya bukan pria cengeng. Dia akan menghadapi pengadilan dan menerima keputusan apapun dengan ksatria.
Jerinx SID menegaskan dirinya bukan pria cengeng. Dia akan menghadapi pengadilan dan menerima keputusan apapun dengan ksatria. (Foto: CNN Indonesia/I Putu)
Denpasar, Bali, CNN Indonesia --

Penggebuk drum Superman Is Dead, Jerinx memberikan keterangan setelah menjalani serangkaian proses pelimpahan berkas kasus kebencian dan pencemaran nama baik 'IDI kacung WHO' di Polda Bali, Kamis (27/8).

Jerinx menulis pernyataan ini di secarik kertas selama dia ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx kemudian membacakan pernyataannya itu dengan tangan diborgol. 

"13 Agustus 2020 polisi melakukan swab test kepada saya di Rutan Polda Bali disaksikan seluruh tahanan dan petugas jaga. Kemarin hasil swab saya keluar dan hasilnya negatif. Yang mana artinya sejak sebelum saya ditahan saya tidak membahayakan nyawa siapapun. Penting dicatat, sejak 4 Juni 2020, setiap hari saya kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang terkait kegiatan bagi pangan gratis di Twice Bar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika boleh saya memberi masukan sebaiknya IDI atau Kemenkes meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terinfeksi CV19. Saya siap lahir batin menjadi relawan agar bangsa yang saya cintai ini lekas terbebas dari rasa takut yang berlebihan," demikian Jerinx membacakan poin pertama pernyataannya.
Jerinx melanjutkan ke pernyataan kedua. 

"Sebagai WNI saya berhak mengajukan penangguhan penahanan dan hal ini dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukan penangguhan bukan karena saya cengeng tetapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya. Detail kejanggalannya bisa dipelajari di tayangan Hotroomnya Hotman Paris yang membahas kasus saya (tersedia di Youtube). 

Bobby dan Eka Bawakan Jerinx Kaus SIDBobby dan Eka Bawakan Jerinx Kaus SID Foto: CNN Indonesia/I Putu

Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apapun keputusan pengadilan nanti akan saya terima dengan ksatria. Yang cengeng itu adalah mereka-mereka yang melanggar protokol kesehatan tetapi bebas dari jerat hukum karena dekat dengan kekuasaan. 

Yang blengih (cengeng) sejati adalah mereka yang tidak pernah memberi makan warganya namun menertawai rakyat yang berjuang memberi makan ratusan perut kelaparan tanpa pamrih setiap harinya. Yang tidak berpendidikan adalah mereka yang memanfaatkan kekuasaan untuk menginjak hak warganya lalu berlagak sok paling suci seolah tanpa dosa, leluhur Bali tidak buta, karma akan datang," 

Jerinx melanjutkan poin ketiga. 

"Saya mohon kepada kawan-kawan saya yang santun, yang cerdas dan yang memiliki pergaulan luas agar jangan diam saja melihat ketidakadilan yang menimpa rakyat kecil terkait kebijakan rapid dan swab test dan lain-lain. Negara kita memiliki anggaran ratusan triliun rupiah untuk pandemi ini sudah seharusnya tak ada lagi rakyat miskin yang diharuskan membayar untuk rapid dan swab test. Dan dengan anggaran sebesar itu semestinya tidak ada lagi rakyat yang kelaparan akibat pandemi. 

Kelaparan harus diberi solusi nyata karena kelaparan adalah sumber utama lahirnya kriminalitas dan kematian. Kawan-kawan saya di rutan Polda Bali, sebagian besar karena mereka di PHK selama masa pandemi ini mereka akhirnya terpaksa dipenjara. Jadi kelaparan adalah sumber kriminalitas,"

"Kalimat penutup jadi kawanku yang cerdas, peka dan kritis tolong gunakan santunmu dalam membela yang lemah gunakan wawasan adiluhungmu dalam melindungi hak rakyat kecil. Buktikan pada dunia jika sopan santun adalah satu-satunya cara yang mampu membebaskan bangsa ini dari penjajahan dan pembodohan. Merdeka!," demikian Jerinx membacakan pernyataannya.


Jeratan Lebay

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai aparat terlalu berlebihan menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dengan sangkaan beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay, berlebihan," ujar Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com (13/8).

Jerinx disangka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Selain menjelaskan soal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3), pasal yang disangkakan pada Jerinx yakni Pasal 28 ayat (2) juga menyinggung ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.Jerinx saat dibawa ke tahanan rutan Polda Bali. Foto: Dok.I Wayan “Gendo” Suardana

Pengenaan pasal itu dinilai tak tepat. Fickar mengatakan, ungkapan Jerinx di media sosial yang menyebut 'IDI Kacung WHO' sebenarnya tak lebih dari kritik pada kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

"Apa yang dilakukan Jerinx lebih pada kritik kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi pandemi Covid-19. Sangat ironis kepedulian seniman justru direspons dengan kriminalisasi," katanya.

Selain itu, lanjut Fickar, penggunaan pasal dalam UU ITE juga tak tepat lantaran beleid itu hanya mengatur ketentuan yang bersifat administratif.

"UU ini sudah kebablasan mengatur ujaran kebencian karena mengganggu kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi Indonesia," ucap Fickar.

Pasal Karet

Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa pengenaan pasal 28 ayat (2) yang menyinggung ujaran kebencian berdasarkan SARA dinilai telah menyalahi makna.

Menurut perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil dari ICJR, Erasmus Napitupulu, ketentuan itu hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang masuk kategori penghasutan untuk melakukan tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA.

Mengkategorikan sebuah ekspresi masuk ujaran kebencian harus dilihat berdasarkan konteks, posisi dan status orang yang menyampaikan, niat, kekuatan muatan dan ekspresi, jangkauan dan dampak pada audiens, dan potensi bahaya yang mengancam.

Niat menjadi komponen penting untuk membedakan ekspresi yang sah dengan ekspresi yang termasuk ujaran kebencian.

"Menurut kami, ekspresi Jerinx soal 'IDI Kacung WHO' itu sangat jauh untuk dikatakan memenuhi unsur ini," katanya.

Penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juga dinilai tak tepat karena hanya mengatur bagi individu. Sementara IDI adalah institusi.

Darah Pejuang

Penetapan sebagai tersangka berawal dari laporan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas unggahan tersebut.

Jerinx sempat menjelaskan bahwa unggahannya itu merupakan akumulasi perasaannya kepada rakyat di tengah pandemi covid-19. Sebab prosedur pemerintah yang mewajibkan untuk menyertakan hasil rapid test dalam beberapa kegiatan dan perjalanan dinilai sebagai upaya memberatkan rakyat.

Diketahui Jerinx beberapa kali membahas isu Covid-19, termasuk di media sosial. Ia dengan tegas mengatakan tidak percaya dengan keberadaan virus covid-19 dan menyebutnya tak lebih dari konspirasi.

Ayah Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memberikan dukungan kepada anaknya. (CNN Indonesia/Putu)Ayah Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memberikan dukungan kepada anaknya. (CNN Indonesia/Putu)

Pekikan 'merdeka' pun terlontar dari mulut I Wayan Arjono, ayah Jerinx, di Polda Bali sebelum memberi keterangan kepada awak media, Jumat (14/8). 

Ia datang ke Polda Bali untuk memberi dukungan kepada anaknya yang mendekam di rumah tahanan.

Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gianyar ini berharap penegakan hukum berjalan dengan adil dan jujur terhadap siapa pun. Ia juga berharap Jerinx tetap sehat selama berada di sel tahanan. 

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Keluarga juga bertanggung jawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang. Tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ujar Arjono.

(put/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER