Berkas perkara dugaan pencabulan dari oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artinya, JPU akan menyusun dakwaan dan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan oknum anggota P2TP2A tahap kedua ke jaksa penuntut umum Lampung Timur dan sudah dinyatakan lengkap (P21) 10 September 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyidikan kasus itu, kata dia, telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Laporan pertama kasus itu dibuat pada 3 Juli 2020 dengan register LP/B/977/VII/2020. Kemudian, pada 10 Juli 2020 kepolisian menerbitkan surat perintah penyidikan dan memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Dalam perjalanannya, JPU sempat mengembalikan berkas perkara (P-19) yang telah dilimpahkan oleh penyidik.
"Hari ini tersangka dilimpahkan [ke kejaksaan]," ujar Pandra.
Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun berinisial NV.
NV merupakan anak yang dititipkan di P2TP2A atau rumah aman untuk pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan. Di rumah aman milik pemerintah itu, ia justru kembali mengalami perkosaan oleh Kepala P2TP2A.
Pihak kepolisian telah mendapatkan hasil visum dari rumah sakit terkait dengan pemeriksaan korban. Hasilnya, kata dia, ditemukan ada bukti luka robek. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil visum itu.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait.
Kepolisian menduga bahwa NF sudah mengalami pemerkosaan selama beberapa bulan oleh para pelaku. Hanya saja, selama waktu itu korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman.
Akhirnya, dalam penyidikan pun polisi menetapkan DAS sebagai tersangka pada Rabu (8/7). Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(mjo/arh)