Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Jawa Tengah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jumat (18/9).
Lima orang tersebut diduga melanggar kode etik karena melantik Setyo Murniati yang berstatus pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2013-2018 dan 2018-2023. sebagai panitia pengawas kecamatan untuk pilkada.
Sidang tersebut menghadirkan lima anggota Bawaslu yaitu Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda. Ketua Majelis Sidang DKPP, Alfitra Salamm mengadakan sidang tersebut diagendakan untuk meminta keterangan para saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil sidang diketahui ada dua versi data dari KPU RI. Versi pertama Setyo Murniati sudah dicoret dan satu lagi datanya tidak dicoret," katanya usai sidang.
Karena ada dua versi tersebut, DKPP bakal menggelar sidang kedua dengan menghadirkan KPU RI untuk meminta klarifikasi. Selain itu, kata Alfitra melanjutkan, pihaknya juga akan memanggil pihak PKB.
"Kita harus mendengar dari semua pihak supaya keputusan yang kita buat nanti betul-betul adil," katanya.
Seperti diketahui, anggota Bawaslu tidak boleh aktif di partai politik dalam lima tahun terakhir. Salah satu teradu, Dwi Budhi Prasetya mengatakan Budhi mengatakan Bawaslu telah meminta keterangan dari Setyo Murniati mengenai statusnya di PKB.
"Dia mengatakan sudah mengundurkan diri dari PKB sejak 13 Juli 2014. Kalau dihitung ke belakang sudah lebih dari lima tahun," kata Budhi.
Ia menambahkan, rekrutmen Panwascam di Sragen telah melalui tahapan yang ditetapkan dalam peraturan. Termasuk meminta tanggapan masyarakat mengenai calon anggota Panwascam.
"Selama proses rekrutmen tidak ada yang protes. Setelah diumumkan baru ada laporan dari masyarakat," katanya.
(syd/bmw)