Korban Mutilasi Kalibata City Dibiarkan 3 Hari di Kamar Mandi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 22:30 WIB
Pelaku mutilasi di Kalibata City dengan modus menguasai harta korban terancam hukuman mati.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana diserta mutilasi di yang mayat korbannya ditemukan di Apartemen Kalibata City. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu sempat membiarkan potongan tubuh korban selama tiga hari di kamar mandi apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka pada 9 September.

"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen," kata Calvijn di Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calvijn menyebut aksi mutilasi terhadap korban baru dilakukan oleh tersangka DAF pada tanggal 12 dan 13 September.  Setelah dilakukan mutilasi, jasad korban kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City dengan dua koper dan satu ransel.

Diungkapkan Calvijn, satu koper dan ransel tersebut merupakan milik tersangka. Namun, satu koper lainnya sengaja dibeli oleh tersangka.

"Koper satunya lagi adalah dibeli pelaku untuk memasukkan bagian jenazah yang tidak muat dimasukkan ke koper terakhir," ucap Calvijn.

Lebih lanjut Calvijn membeberkan kedua tersangka berencana menguburkan korban pada 17 September di halaman belakang rumah kontrakan di Cimanggis, Depok. Namun, kedua tersangka telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian pada 16 September.

"Akan dikubur di kontrakan yang ada di Cimanggis, itu dikontrak satu bulan oleh kedua pelaku akan dilakukan di bagian di belakang rumahnya dilakukan penguburan di situ," tutur Calvijn.

Korban ditemukan kepolisian di Apertemen Kalibata City. Dalam kasus ini, polisi menetapkan LAS dan DAF sebagai tersangka dengan motif ingin menguasai harta korban.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(dis/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER