PDIP Akan Sanksi Kader yang Langgar Protokol Covid di Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 00:33 WIB
PDIP mengancam akan menghukum kader yang melanggar protokol kesehatan covid-19 dalam Pilkada 2020. Bentuk sanksi diberikan secara berjenjang.
PDIP akan memberikan sanksi ke kader yang ,melanggar protokol covid-19 saat Pilkada 2020. (ANTARA/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyakatakan pihaknya akan memberikan hukuman bagi anggota atau kader yang melanggar protokol kesehatan virus corona atau Covid-19 selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Namun, ia tidak membeberkan jenis-jenis sanksi yang akan diberikan. Ia hanya menjelaskan sifat sanksi yang diberikan akan berjenjang.

"Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, DPP PDIP sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah yang diusung PDIP agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19 di dalam semua tahapan Pilkada 2020.

Menurutnya, DPP PDIP juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 di struktur partai setiap tingkatan.

"Tim itulah yang nanti mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi," ucapnya.

Hasto membeberkan, ada delapan poin dituangkan pihaknya dalam surat perintah tersebut.

Pertama, kewajiban memenuhi ketentuan protokol pencegahan covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Kedua, seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Ketiga, seluruh kader dan calon kepala daerah wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alam. Keempat, struktural partai di setiap tingkatan harus membentuk Tim Penegak Disiplin untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19.

Kelima, kegiatan kampanye hanya boleh mengumpulkan orang maksimal 50 orang dengan pelaksanaan protokol covid-19 yang ketat. Dalam kaitan ini, kata Hasto, setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin bentukan partai guna memastikan seluruh protokol kesehatan covid-19 dipenuhi.

Keenam, kader dan calon kepala daerah yang diusung PDIP harus menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan covid-19 yang dijalankan oleh pemerintah. Ketujuh, meminta jajaran PDIP dan calon kepala daerah selalu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerja sama di dalam penanggulangan covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye.

Kedelapan, DPP PDIP akan memberikan sanksi kepada anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9).

(mts/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER