Polisi Militer (POM) TNI AD bakal segera melimpahkan berkas perkara tersangka Prada MI ke Oditur Militer II/08 Jakarta.
Pemeriksaan terhadap tersangka dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus hoaks berujung provokasi penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur tersebut saat ini diklaim telah memasuki tahap pemberkasan.
"Insya Allah, minggu ini atau paling lambat awal minggu depan berkas tersangka prada MI sudah akan dilimpahkan kepada Oditur militer," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jendral TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prada MI saat ini telah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung sejak 5 September lalu. Dia menjadi tersangka usai diduga memprovokasi prajurit TNI lain dengan berita bohong sehingga merusak Mapolsek Ciracas dan sekitarnya. Kala itu, dia mengaku bahwa dirinya dikeroyok.
Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut.
Sejatinya, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.
Hingga saat ini, POM TNI telah menjerat 66 prajurit sebagai tersangka. Mereka berasal matra Angkatan Darat 58 orang, kemudian dari Angkatan Laut 7 orang, dan Angkatan Udara 1 orang.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan bahwa terdapat sejumlah korban diduga mengalami penganiayaan oleh anggota TNI AD saat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari lalu.
Dudung mengatakan dari pengaduan yang masuk, korban yang mengalami penganiayaan mencapai 23 orang. Dia pun merinci beberapa luka yang dialami para korban tersebut.
"Kemudian ada penusukan, dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul, kemudian sudah terkapar masih dilindas juga pakai motor," kata Dudung dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Jakarta, Rabu (9/9).
Dudung menyebut korban yang mengadu tersebut berasal dari pihak kepolisian dan masyarakat sipil. Sekitar 109 orang mengalami kerugian materiil, dan 13 orang di antaranya mengalami penganiayaan dan kerugian akibat aksi perusakan seratusan orang ke Polsek Ciracas pada 29 Agustus lalu.
(mjo/kid)