Aparat gabungan menyegel 19 perkantoran dan 188 tempat makan lantaran melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Data tersebut merupakan hasil penindakan dalam Operasi Yustisi yang digelar sejak Senin (14/9) hingga Rabu (23/9).
"Untuk perkantoran sudah 19 yang kita lakukan penyegelan karena memang tidak sesuai dengan aturan Pergub 88. Kemudian tempat makan atau minum sudah ada 188 tempat yang kita lakukan penyegelan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan penyegelan tersebut merujuk pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kita imbau kepada seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi aturan," ucap Yusri.
Selama pelaksanaan operasi yustisi, juga tercatat ada sebanyak 73.532 penindakan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Rinciannya, 33.688 diberikan teguran tertulis, 4.031 teguran lisan, sebanyak 33.321diberikan sanksi sosial, dan 2.492 dikenakan denda administrasi.
"Denda itu sudah Rp402.335.000 yang sudah diterima oleh pemerintah daerah," ujar Yusri.
Diketahui, Operasi Yustisi dimulai sejak Senin (14/9), berbarengan dengan penerapan PSBB yang diperketat di ibu kota.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kejati, hingga Pengadilan Tinggi.
Selain itu, operasi ini juga melibatkan 351 komunitas, termasuk di antaranya adalah 80 komunitas ojek online.
(dis/ain)