Sebanyak 34 angkot dan empat bajaj terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar di pos check point Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Puluhan angkot serta bajaj itu terjaring operasi lantaran mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Selama masa PSBB yang diperketat di wilayah Jakarta, angkutan umum hanya boleh mengangkut sebanyak 50 persen penumpang dari total kapasitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil 34 angkot, bajaj ada 4 (terjaring operasi yustisi)," Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Meski melanggar aturan, kata Lilik, tidak ada sanksi yang diberikan untuk pengemudi angkot maupun bajaj tersebut.
"(Diberikan) teguran saja sama Dishub, persuasi dulu," ucap Lilik.
Operasi Yustisi dimulai sejak Senin (14/9), berbarengan dengan penerapan PSBB yang diperketat di ibu kota.
Operasi yang melibatkan 6.800 personel gabungan itu digelar di delapan titik. Yakni, di Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.
Selain di delapan titik itu, Operasi Yustisi juga digelar secara mobile dengan cara melakukan patroli oleh personel gabungan.
Operasi Yustisi yang digelar untuk memantau protokol kesehatan terkait COvid-19 selama PSBB jilid II telah menindak 22.801 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi yang digelar sejak Senin (14/9) hingga Kamis (17/9).
"Total nilai denda administratif dari para pelanggar sudah sebanyak Rp191.233.500," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (18/9).
(dis/pmg)