Pemprov DKI Jelaskan Hiburan Malam yang Jadi Klaster Corona

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Sep 2020 03:38 WIB
Tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi, sementara penularan banyak terjadi di kafe yang menerapkan konsep hiburan malam.
Pemprov DKI menyatakan bahwa klaster hiburan malam corona berasal dari kafe yang menerapkan konsep tempat hiburan malam (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa hiburan malam yang kini jadi klaster baru penularan virus corona (Covid-19) bukan tempat hiburan, melainkan restoran atau kafe.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa semua tempat hiburan malam jelas dilarang selama PSBB berlaku. Tetapi restoran dan kafe masih boleh buka dengan pembatasan.

"Sebenarnya itu bukan yang hiburan malam, itu kan kafe-kafe, itu kategorinya restoran sebenarnya bukan tempat hiburan malam," ujar Gumilar saat dihubungi, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restoran berkonsep hiburan malam memang diperbolehkan untuk melayani makan di tempat saat PSBB transisi. Namun kini sudah dilarang mengingat PSBB telah diperketat.

Ia menjelaskan bahwa restoran dengan konsep hiburan malam itu juga berbeda dengan tempat-tempat hiburan malam yang ada. Menurut Gumilar, restoran berkonsep hiburan malam itu sebatas menyediakan bar.

Namun selama beroperasi di PSBB transisi, bar dalam restoran tersebut juga tidak diperkenankan untuk dibuka.

"Kalau sekarang kafe itu kan sebenarnya basic-nya itu adalah restoran, tetapi dia biasanya menjadi satu dengan bar. Biasanya bar itu kan berarti ada bar tablenya, ada display minumannya," jelas Gumilar.

"Biasanya kalau bar-bar kan seperti itu jadi satu, jadi kesannya seperti clubbing. Itu sebenarnya konsepnya kafe, kemarin itu yang boleh buka restorannya, seakan-akan barnya boleh buka. Sebenarnya (bar) tutup, jadi kesannya seperti hiburan malam padahal enggak," kata dia melanjutkan.

Gumilar menjelaskan semua itu untuk merespons tudingan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak lebih tegas restoran-restoran berkonsep hiburan malam yang masih beroperasi selama PSBB.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija Hana Suryani sebelumnya meminta Pemprov DKI untuk menindak lebih tegas restoran-restoran berkonsep hiburan malam yang masih beroperasi selama PSBB. Menurut Hana, pihaknya masih menemukan restoran berkonsep hiburan malam yang tidak ditertibkan oleh Pemprov DKI.

"Justru itu yang kami saksikan restoran berbentuk hiburan malam (yang tetap beroperasi), dan itu tidak ditertibkan secara tegas," kata Hana saat dihubungi, Kamis (24/9).

Hana mengaku kecewa masih banyak restoran berkonsep tempat hiburan malam masih dapat beroperasi. Sementara, tempat-tempat hiburan malam sudah sejak Maret 2020 dilarang beroperasi.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER