Puluhan mahasiswa menggelar aksi solidaritas terhadap mendiang rekan mereka, Randi dan Muh Yusuf Kardawi, di depan rumah jabatan (Rujab) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Kendari, Kamis (24/9) malam lalu.
Koordinator aksi Baharuddin Yusuf menyatakan demonstrasi itu sebagai bentuk kekecewaan lambannya penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) karena terjangan peluru pada 26 September 2019.
Dua mahasiswa yang terlibat dalam aksi penolakan RKUHP pada September tahun lalu itu tewas diduga karena tembakan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bentuk protes kami terhadap institusi kepolisian yang cenderung melindungi anggotanya dalam peristiwa meninggalnya dua sahabat kami, Randi dan Yusuf Kardawi," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/9).
Para mahasiswa itu menilai kasus tewasnya Randi yang kini sudah dimejahijaukan tersebut ada kejanggalan berdasarkan keterangan para saksi.
"Ini membuktikan bahwa kasus meninggalnya Randi tidak akan diusut tuntas dan keluarga tidak akan mendapatkan keadilan semestinya," demikian kecurigaan Baharuddin dan kawan-kawan.
Sementara itu, sambungnya, kasus tewasnya Yusuf Kardawi yang saat ini tidak ditemukan siapa pelakunya.
Sebelumnya polisi menyatakan Yusuf meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala. Namun berdasarkan keterangan saksi di lapangan, sebelum tewas di pintu keluar Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sultra, terjadi berbagai rentetan tembakkan. Pada saat bersamaan Yusuf terjatuh dengan luka parah di kepala.
"Hal yang tidak mungkin tidak bisa diungkap oleh polisi padahal video dan saksi menyebutkan Yusuf diduga ditembak dengan luka parah di kepala," ujar Baharuddin.
Demonstrasi yang berlangsung di depan rumah jabatan Kapolda Sultra itu berlangsung damai. Massa kemudian bergeser ke Bundaran Kantor Gubernur Sultra dengan memblokir jalan menggunakan ban yang dibakar.
Setelah itu, massa menggelar istighotsah di depan Polda Sultra. Dalam acara ini turut hadir orang tua almarhum Randi, La Sali dan ibu almarhum Yusuf, Endang Yulida.
"Semalam Ibu Yusuf dan Ayah Randi ikut dalam acara itu untuk mengenang meninggalnya keduanya dalam memperjuangkan perbaikan bangsa ini," kata Koordinator Aksi Kamisan La Ode Muh Syafaat kepada CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan kasus meninggalnya dua mahasiswa itu sudah setahun namun pengungkapan kasus kian gelap.
"Keluarga almarhum menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Polisi sudah jelas melanggar HAM atas meninggalnya dua rekan kami ini," ujar Syafaat.
Saat ini, sidang untuk kasus perkara Randi telah masuk pada tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 15 dan 12 tahun.
Sementara kasus penembakan Muh Yusuf Kardawi polisi masih melakukan penyelidikan dan belum ada titik terang hingga saat ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengaku saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan atas tewasnya Yusuf Kardawi masih dilakukan penyelidikan. Hanya saja, kata dia, petugas kesulitan terhadap pemenuhan alat bukti dan saksi yang melihat langsung peristiwa meninggalnya Yusuf.
"Keluarga tidak mau lakukan autopsi. Jadi penyidik agak kesulitan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Yusuf Kardawi," kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada 28 Agustus lalu.
Ia melanjutkan, pihaknya terbuka terhadap informasi yang masuk bila nantinya ada saksi yang siap memberikan keterangan.
"Hanya saja, tidak ada saksi yang memberikan keterangan dan melihat langsung. Memang ada batu di sekitar situ [meninggalnya Yusuf] identik dengan darah korban. Hanya saja, kita butuh hasil visum penyebab meninggalnya, tapi keluarga tidak mau," imbuhnya.
Sementara itu, terkait saksi di pengadilan yang mengaku ditekan saat proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), Ferry mengaku tidak berwenang untuk memberikan keterangan.
"Itu sudah masuk di ranah kejaksaan dan di pengadilan. Jadi saya tidak bisa masuk di wilayah itu," katanya.
(pnd/kid)