Kemendagri Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Turun

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 03:38 WIB
Stafsus Kemendagri, Kastorius Sinaga, mengklaim bahwa pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian Pilkada 2020 menurun.
Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri (Stafsus Kemendagri), Kastorius Sinaga, mengklaim bahwa pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menurun.

Menurut catatan Kastorius, pada masa pendaftaran jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 35 persen. Namun kini, beberapa hari kampanye berlangsung, jumlah pelanggar disebut menurun drastis.

"Kita melihat semakin menukik jumlah pelanggaran. Terakhir dua hari terjadi 7 persen dari 270 daerah yang ada pelanggaran minor," kata Kastorius dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya ada optimisme situasi bisa dikembalikan seiring penegakan hukum dan kesadaran stakeholder," lanjut dia.

Dijelaskan Kastorius tingginya pelanggaran hukum di awal pendaftaran pasangan calon disebabkan beberapa hal. Pertama, sosialisasi yang dianggap kurang. Bahwa peraturan baru ditetapkan per tanggal 1 September dan pada 3 September diadakan pendaftaran.

"Artinya cuma ada tiga hari. Kita berkesimpulan perlu ada sinergi stakeholder di sini dan segera kita lakukan evaluasi," jelas dia.

Kemudian Kastorius menerangkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengevaluasi para petahana yang turut dalam aksi tersebut. Tito, kata Kastorius, langsung memberikan pembinaan.

"Kemudian Bapak Kemendagri mengerahkan jajarannya menyusun regulasi dengan mengeluarkan peraturan agar setiap daerah mengeluarkan Peraturan Daerah yang di dalamnya diwajibkan 3M," jelas dia.

Dengan dikeluarkan aturan tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat bertindak bila terjadi pelanggaran seperti kerumunan. Kemudian di dorong pembuatan Satgas di tingkat RT serta larangan untuk melakukan kegiatan konvoi dan sejenisnya.

"Dengan serangkaian aturan itu kita lihat statistik sejak tanggal 23 September terjadi penentuan nomor urut dan penetapan paslon definitif. Kita evaluasi ada pelanggaran tapi sangat minor dari 30 persen menukik sekitar 10 persen," tutup dia.

(ctr/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER