Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan 18 hari Operasi Yustisi menghasilkan denda Rp2,1 miliar dan empat kasus pidana.
"Mulai tanggal 14 September sampai dengan 1 Oktober 2020, tim gabungan Ops Yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi kurungan sebanyak 4 kasus," kata dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10).
Meski demikian, Awi tidak merinci lebih lanjut mengenai detail kasus pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan bahwa temuan pelanggaran pidana paling banyak terjadi pada Kamis (1/10), dimana Polri melakukan penindakan kurungan sebanyak tiga kasus.
Secara keseluruhan, kata Awi, pihaknya sudah menindak pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.833.042 kali, dengan rincian sanksi teguran lisan 2.063.779 kali dan teguran tertulis 428.470 kali.
Sementara, denda administrasi yang sudah diberikan sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Nilai denda sebesar Rp.2.148.871.425," ujar Awi.
Penindakan lain yang dilakukan, kata Awi ialah penutupan tempat usaha sebanyak 1.277 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 305.249 kali.
Diketahui, salah satu kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dijerat oleh Polri adalah saat Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar dangdutan di masa pandemi Covid-19.
Edi pun dijadikan tersangka karena diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Jeratan itu disematkan kepada Wasmad lantaran menggelar hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
(mjo/arh)