Geliat Lobi Pangkas Pesangon Buruh di Omnibus Law

Rivana Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2020 13:11 WIB
Hanya dalam berdebat selama satu pekan, pemerintah dan DPR setuju pesangon bagi buruh dipangkas di Omnibus Law Cipta Kerja.
Lobi berlangsung sengit antara DPR dan pemerintah mengenai pemangkasan skema pesangon bagi pekerja di Omnibus Law Cipta Kerja
Jakarta, CNN Indonesia --

Pertemuan berlangsung alot ketika pemerintah dan sejumlah Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) DPR membicarakan ketentuan besaran pesangon kepada pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan diwarnai perdebatan sengit hingga muncul permintaan penarikan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus law.

Persamuhan digelar di ruangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Lantai 4 Gedung Nusantara 3 pada 25 September lalu. Dihadiri delapan Kapoksi minus Demokrat. Pemerintah diwakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dasco dan delapan Kapoksi ingin mendengarkan penjelasan pemerintah. Ida, selaku menteri, lantas memaparkan hasil negosiasi tripartit antara pemerintah, serikat buruh dan pengusaha dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan berulang kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delapan Kapoksi yang hadir menanggapi kritis. Pasalnya mereka tidak percaya begitu saja dengan kesepakatan negosiasi tripartit yang dipaparkan Menaker. Perdebatan memanas saat menyinggung soal masalah pesangon dan upah minimum.

Pemerintah ingin pesangon tidak lagi sebesar 32 kali gaji kepada pekerja yang di-PHK seperti diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melainkan cukup 25 kali gaji.

Kapoksi Nasdem Taufik Basari menyatakan keberatan. Bahkan dia meminta agar klaster ketenagakerjaan ditarik dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Taufik yang akrab disapa Tobas itu mengonfirmasi hal tersebut kepada CNNIndonesia.com.

Dia mengusulkan lebih baik UU Ketenagakerjaan direvisi pada 2021 ketimbang dimasukkan sebagai salah satu klaster dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ya sudahlah kita tarik klaster ketenagakerjaan dan apa yang sudah kita dibicarakan kita masukkan ke prolegnas prioritas 2021 dalam Revisi UU Ketenagakerjaan," kata Tobas dalam rapat 25 September lalu.

Ketua MKD DPR Sudomo Dasco Ahmad dan Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Suding mengatakan telah selesai memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (30/11).Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menggunakan ruangannya saat pemerintah dan perwakilan fraksi berdebat soal pesangon bagi pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Gayung bersambut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang mewakili Fraksi Gerindra juga mengaku menyetujui usulan pencabutan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja yang berupa rancangan undang-undang.

Sejak awal Gerindra mempertahankan besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 32 kali upah seperti diatur UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama ini.

"Selain Gerindra, NasDem dan PKS juga setuju mencabut kluster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Dasco saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Melihat sikap DPR mulai berseberangan, Menaker Ida Fauziah khawatir. Dia lalu meminta waktu untuk berkonsolidasi bersama perwakilan pemerintah yang lain dengan meminjam ruang rapat di lantai 4 gedung nusantara 3 DPR.

CNN Indonesia telah menghubungi Ida terkait kehadirannya saat itu, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. 

Masih di hari yang sama, yakni Jumat, 25 September, Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi digelar secara terbuka mulai pukul 19.00 WIB. Pemerintah yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan kembali memaparkan soal klaster ketenagakerjaan.

Hujan interupsi dari anggota Badan Legislasi tak terhindarkan, hanya Fraksi Golkar dan PKB yang tidak mengkritik Pemerintah. Mayoritas mempertanyakan alasan mengapa klaster ketenagakerjaan harus dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Setelah perdebatan panjang, akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Baleg untuk tetap memasukkan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Rapat lantas diskors dan diputuskan dilanjutkan esok hari.

Panitia Kerja Baleg dan Pemerintah lalu menggelar rapat di tiga hotel berbeda selama tiga hari berturut turut, yakni 26, 27 dan 28 September. Rapat marathon khusus membahas klaster ketenagakerjaan digelar di Hotel Sheraton Bandara Cengkareng, Hotel Swissbell BSD, dan Hotel Novotel Tangerang.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membenarkan hal itu. Namun, soal siapa yang membiayai rapat di tiga hotel tersebut, dia enggan membeberkan.

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah menjelaskan posisi fraksinya di pansus angket KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6).Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diutus pemerintah untuk melobi DPR agar setuju memangkas skema pemberian pesangon dalam Omnibus Law Cipta Kerja bagi buruh yang terkena PHK (CNN Indonesia)

Nilai Pesangon Alot

Rapat Panja Baleg Ahad, 27 September di Hotel Swissbell BSD berjalan alot. Lagi-lagi persoalan besaran nilai maksimal pesangon menjadi perdebatan antara Pemerintah dan fraksi fraksi DPR. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku sampai lima kali menskors selama memimpin rapat, karena terjadi deadlock.

Pasalnya, fraksi-fraksi menginginkan besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja tetap sebesar 32 kali gaji bulanan.

Namun, pihak pemerintah yang diwakili Kemenkoperekonomian, keberatan dengan usulan tersebut. Staf Ahli Kemenkoperekonomian Elen Setiadi saat dimintai konfirmasi membenarkan kehadirannya dalam rapat.

"Diskusinya panjang sampai dengan pengambilan keputusan," kata Elen.

Ada Prabowo di Rapat Omnibus Law

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER