Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon memaksa Gubernur Maluku Murad Ismail segera menandatangani penolakan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Ambon, Maluku.
Desakan tersebut disampaikan saat mereka menggelar aksi Demo Jilid 2 Tolak Omnibus Law di depan Gedung Balai Kota Ambon, Senin (12/10).
Pedemo meminta Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail segera meneken penolakan undang-undang Omnibus Law Ciptaker menyusul beberapa kepala daerah tengah menolak Ciptaker yang di sahkan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedemo mengancam bakal memboikot jalan Sultan Hairun dan menduduki gedung kantor Gubernur Maluku pada 13-14 Oktober 2020 jika tuntutan mereka diabaikan.
Pedemo menyampaikan pengesahan undang-undang Omnibus Law Ciptaker yang disahkan DPR melalui ketukan palu Puan Maharani pada 5 Oktober 2020 merupakan produk kapital yang menguntungkan pengusaha asing.
Oleh sebab itu, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dianggap perlu bersama-sama mendukung pencabutan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw mengatakan jika pemerintah Maluku mengabaikan tuntutan sikap Pedemo, mereka akan terus memboikot jalan Sultan Hairun dan menduduki gedung Kantor Gubernur Maluku selama beberapa hari.
Mereka meminta Gubernur Maluku sama-sama mendukung dan menolak Ciptaker dengan cara melakukan penandatanganan bersama agar secepat direkomendasikan kepada kepala negara untuk menerbitkan peraturan pemerintah (Perpu) pengganti undang-undang.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natalia Orno yang menemui Pedemo menolak untuk menandatangani surat bersama menolak undang-undang Ciptaker.
Ia menyebut, Pemerintah Maluku tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kehendak melakukan penandatanganan penolakan Ciptaker. Ditambahkan, pengesahan undang-undang Omnibus Law Ciptaker bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) namun itu kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus).
Ia bilang tidak mau mengambil resiko yang tengah diputuskan pemerintah pusat. Pemerintah Maluku menurutnya hanya bisa membuka ruang diskusi dan menampung pelbagai keluhan Pedemo untuk disampaikan ke Jakarta.
Wakil Gubernur langsung meninggalkan aksi massa yang tengah berkerumun di kawasan jalan Sultan Hairun karena tetap mendukung undang-undang Omnibus Law Ciptaker.
Per Senin (12/10) pagi ratusan mahasiswa pelbagai perguruan tinggi universitas di Ambon turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap pengesahan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka membagi lokasi demo, yakni Himpunam Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Pattimura, berdemonstrasi di depan Gedung Balai Kota Ambon, Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Agama Islam (IAIN) Ambon berorasi di Gedung Kantor Gubernur Maluku dan Himapel KKT berunjuk rasa di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mereka memboikot beberapa jalan utama di kawasan di ambon sebagai bentuk protes terhadap penolakan Omnibus Law Ciptaker, mereka yang membawa poster dan keranda Joko widodo dan Puan Maharani ikut di bakar di tengah jalan Sultan Hairun sebagai bentuk kekecewaan.
(sai/gil)