Vonis Bupati Nonaktif Solok Selatan Diwarnai Beda Pendapat

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 03:05 WIB
Vonis 4 tahun yang dijatuhkan ke Bupati Solok Nonaktif, Muzni Zakaria terkait kasus korupsi diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim.
Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1). (Foto: ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menilai, Muzni terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan, Sumatra Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," demikian bunyi petikan putusan yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak Muzni selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10).

Muzni dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan ini diadili oleh Hakim Ketua Yosarizal, dengan hakim anggota 1 yakni M. Takdir dan hakim anggota 2 yakni Zaleka. Pengambilan putusan diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim.

Hakim Zaleka sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas suap yang telah diterima oleh Muzni sebesar Rp2.935.000.000.

Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1 dan 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

"Atas putusan hakim ini, baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.

Putusan terhadap Muzni lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yakni, pidana enam tahun penjara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Muzni sebagai tersangka bersama dengan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar. Kasus yang menjerat keduanya bermula dari pengadaan sejumlah proyek pada 2018 oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Salah satunya, pembangunan Masjid Agung dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar.

Selain masjid, ada pula pembangunan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER