Juru Bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Nining Elitos menyebut DPR RI seperti taman anak-anak dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Nining mengaku heran lembaga setingkat DPR bisa asal-asalan membuat undang-undang. Ia menyinggung perubahan jumlah draf setelah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
"Coba bayangkan, buat undang-undang kayak taman anak-anak. Wakil-wakil rakyat yang difasilitasi uang-uang rakyat, mereka membuat regulasi yang dipertentangkan rakyatnya pun mereka tidak peduli," kata dia, saat berorasi dalam Mimbar Akbar Sebuah Sumpah Rakyat di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak diketok Senin (5/10), draf Omnibus Law UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 905 halaman, 1.062 halaman, 1.035 halaman, 812 halaman, hingga terakhir 1.187 halaman, pada Kamis (22/10).
Nining menyindir para wakil rakyat sibuk turun ke masyarakat saat pemilu. Setelah terpilih, suara rakyat yang memilih mereka tak didengar sama sekali, termasuk pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Ketika mereka tidak memedulikan kepentingan rakyat dan bangsa, tidak pernah kami tunduk kepada siapapun yang ingin merusak bangsa," ucapnya.
Nining pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus melawan menuntut pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, meski para pejabat negara masih ngotot.
"Kita tidak pernah berhenti berjuang dan melawan walaupun di rezim yang katanya menjunjung demokrasi ini, ruang demokrasi ditutup," cetus dia.
Aksi ini dihadiri oleh sekitar seribu orang dari elemen buruh, petani, dan mahasiswa. Mereka merayakan Hari Sumpah Pemuda dengan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kalangan buruh dan tani yang ikut aksi ini adalah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sementara elemen mahasiswa adalah IISIP Jakarta, Unika, Universitas Pancasila, Universitas Nasional, dan Universitas Trilogi.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti soal perubahan halaman dan pasal dalam Omnibus Law versi Rapat Paripurna DPR dengan yang diserahkan ke Istana.
(dhf/arh)