Wagub DKI Tak Persoalkan Sertifikasi Tanah Monas Diurus Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2020 17:23 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria tak mempersoalkan tanah Monas yang belum bersertifikat nantinya dikelola pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan sertifikat tanah Monumen Nasional (Monas) nantinya dikelola Kementerian Sekretariat Negara.

Hal ini terkait pengelolaan tanah Monas yang hingga kini belum bersertifikat.

"Saya kira itu tidak ada masalah, apakah nanti tetap di Jakarta atau Setneg," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kemensetneg terkait persoalan tersebut.

Ia mengakui masih ada sebagian aset Pemprov DKI yang sertifikatnya dimiliki oleh pemerintah pusat.

"Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara. Memang di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Prinsipnya, lanjut Riza, Pemprov DKI ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik dan benar dengan mendapatkan sertifikasi.

Dengan demikian, ke depannya tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari.

Pemerintah, kata dia, akan mendorong seluruh aset-aset negara maupun aset pemprov yang ada di Jakarta untuk segera disertifikasi.

Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa selama ini lahan Monas masih milik Setneg. Namun demikian, pengelolaan atas penggunaan dan fungsinya diserahkan melalui Pemprov DKI.

"Ini kita merasa penting supaya Monas kita lakukan sertifikasi," tuturnya.

Pemantauan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta agar sertifikasi tanah Kawasan Monas dipercepat.

Penanggung Jawab Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Basuki Haryono mengatakan, tanah kawasan Monas belum bersertifikat hingga saat ini.

Basuki berujar kawasan monas masih berada dalam pengelolaan pemprov DKI yang setiap tahunnya mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," jelas Basuki.

Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang sebelumnya sempat berpolemik, kini mulai terliat hasilnya. Seperti diketahui, sebelumnya proyek revitalisasi Monas menuai sorotan akibat penebangan 191 pohon, terlibat miskonsepsi dengan pemerintah pusat utamanya Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan dianggap janggal karena dikerjakan kontraktor bermasalah. CNN Indonesia/ Adhi WicaksonoRevitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang sebelumnya sempat berpolemik, kini mulai terliat hasilnya. Seperti diketahui, sebelumnya proyek revitalisasi Monas menuai sorotan akibat penebangan 191 pohon, terlibat miskonsepsi dengan pemerintah pusat utamanya Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan dianggap janggal karena dikerjakan kontraktor bermasalah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI pada 23 September lalu.

Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan perlunya pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Setya mengatakan telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN sejak 24 Juli 2019 untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Bahkan, lanjut Setya, Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.

"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg," imbuh dia.

Untuk itu perlu koordinasi antara Kemensetneg dengan pemprov DKI dan BPN. Kemudian perumusan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada presiden.

Lebih jauh, Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.

Dengan mekanisme tersebut, tanah Monas menjadi aset negara, di bawah penguasaan Kemensetneg, yang dipinjam pakai kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

(ryn/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER