Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial ML (49) yang terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dikutip dari Antara, Rabu (18/11), kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang menemukan isi percakapan anaknya, AA dengan ML yang meresahkan.
"Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu 14 November 2020," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan di Jakarta, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menjelaskan, ibu korban AA menemukan pesan meresahkan itu dari seseorang dengan nama kontak Tomlol, kemudian menanyakan pesan tersebut pada anaknya.
Akhirnya, korban mengaku jika dirinya selama ini diperlakukan tidak senonoh oleh ML, tenaga honorer Kelurahan Meruya Utara yang bertugas menjaga RPTRA.
Sejumlah barang bukti yang didapat di antaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Imam mengungkapkan ML telah puluhan kali melakukan kejahatan seksual terhadap bocah AA. Hal itu diketahui saat ibu AA menanyakan langsung pada anaknya perihal pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol pada ponselnya.
"Diduga korban sudah melakukan perbuatan itu dengan pelaku ML sebanyak kurang lebih 20 kali," ujar Imam.
Dalam melakukan aksinya, ML menutup mulut korban AA (14) dengan iming-iming uang.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan korban AA mengaku pernah diiming-imingi uang sekitar Rp200 ribu.
"Terkadang uang yang pernah diterima korban bervariasi mulai dari Rp20.000, Rp50.000, Rp70.000, dan Rp100.000," ujar Niko.
Polisi menemukan fakta bahwa perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada AA tapi juga sejumlah korban lain yang masih anak-anak.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan anak-anak lainnya yang juga menjadi korban kejahatan seksual ML.
Namun Niko menyebut kasus itu tidak dilaporkan ke polisi dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas perbuatannya itu, tersangka ML dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai perlu seleksi atau screening petugas RPTRA.
"Perlu diadakan 'screening' untuk pengelola, karena tanggung jawab penuh pada anak-anak itu ada, mereka di sana kan bermain," ujar Sekretaris Jenderal Komnas PA Dhanang Sasongko.
Dhanang juga mengingatkan kepada pengelola untuk memastikan RPTRA merupakan tempat aman bagi anak.
Ia juga mengharapkan masyarakat ikut peduli dengan keadaan RPTRA di wilayahnya. Dhanang juga meminta polisi memberikan pendampingan psikologi pada korban untuk menghilangkan trauma.
"Bantu pihak kepolisian untuk kumpulkan barang bukti yang ada, karena kadang pelaku cabul terhadap anak sulit ditangkap, itu terjadi lantaran barang buktinya kurang," kata dia.
(antara)