Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkit kembali kerumunan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang abai protokol pencegahan virus corona (Covid-19) beberapa waktu lalu.
Orang yang akrab disapa Emil itu bicara demikian usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait kerumunan petinggi FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Kadang-kadang treatment-nya tidak selalu ditegas represifkan. Contohnya seperti demo Omnibus Law, kalau pakai kategori pelanggaran protokol kesehatan, demo-demo itu sangat melanggar protokol kesehatan," kata Emil di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan berkerumun di Megamendung, Emil menegaskan bahwa saat itu pemerintah bersama aparat keamanan memilih untuk mengambil pendekatan persuasif humanis untuk menangani kerumunan massa yang terjadi.
Hal itu dilakukan lantaran kerumunan terjadi tanpa diprediksi sebelumnya. Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya gesekan, maka aparat memilih untuk mengutamakan persuasif.
"Sudah dilobi juga oleh Kodim untuk mengingatkan potensi kerumunan, jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan," ucap Emil.
"Kemudian, saat hari H nya, ternyata euforia dari masyarakat yang bukan mengikuti tapi hanya melihat juga, itu membuat situasi jadi sangat masif kira-kiranya," tambah dia.
Emil menegaskan bahwa aparat dan pemerintah daerah selalu memperhatikan psikologis masyarakat ketika terjadi kerumunan.
Meski memang melanggar aturan, tetap dipertimbangkan tindakan yang harus dilakukan. Jika pemerintah daerah tetap menindak dengan represif, lanjutnya, maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Maka, diskresi dari aparat itu ada di sana," kata Emil.
Sebelumnya, kerumunan terjadi saat kedatangan Rizieq Shihab di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11) lalu.
Massa pendukung Rizieq tumpah ruah di sepanjang jalan Tol Ciawi hingga simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat. Mereka menyambut kedatangan rombongan Rizieq ke kawasan Megamendung.
Emil pun harus mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan memberikan kesaksikan dan klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (20/11) lantaran perkara itu kini diusut oleh polisi.
(mjo/bmw)