Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melakukan gear perkara untuk terkait peningkatan status saksi para penerima dana dalam kasus pembobolan saldo rekening atlet e-Sport Winda Lunardi sebesar Rp22 miliar di Maybank.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan bahwa mereka adalah pihak yang diduga menerima aliran dana dari Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Awi belum dapat menuturkan lebih lanjut jumlah pihak yang akan dijerat menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, ihwal waktu gelar perkara pun belum dapat dipastikan Awi.
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pelacakan aset milik tersangka AT.
"Jadi saya belum bisa sampaikan saat ini berapa orang yang akan dijadikan tersangka karena mendahului penyidikan. Kita sama-sama tunggu gimana keputusannya hasil penyidikannya terkait tracing asset yang telah dilaksanakan penyidik. Tentunya nanti akan kita sampaikan hasilnya," pungkasnya.
Diketahui, AT yang merupakan tersangka dalam kasus ini mengakui telah membeli polis asuransi sebesar Rp6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika menerangkan bahwa pembelian polis asuransi itu dilakukan untuk membesarkan namanya dan memenuhi target cabang. Hal itu, kata dia, semata-mata untuk keuntungan tersangka AT seorang.
Dia menerangkan bahwa uang asuransi tersebut kemudian dibuat atas nama Herman Lunardi atau ayah dari tersangka AT yang kemudian dicairkan ke rekening Herman sebesar Rp4,8 miliar.
Namun demikian, Helmy mengatakan pengelolaan rekening tersebut dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.
Pengakuan itu mengkonfirmasi pernyataan Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa kasus ini memiliki beberapa kejanggalan. Misalnya, ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, namun ditransfer oleh A untuk pembelian polis asuransi senilai Rp6 miliar.
Hotman menduga tersangka melakukan praktik permainan 'bank dalam bank' dengan mengakses uang milik nasabah. Oleh sebab itu, dia meminta agar polisi mengklarifikasi semua pihak yang diduga menerima aliran dana.
(mjo/arh)