Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku prihatin dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari WIB. Edhy yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu diketahui ditangkap KPK terkait dugaan korupsi dalam proses ekspor benih lobster.
"Tentu kami prihatin," kata Riza yang berpakaian dinas Pemprov DKI saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11).
Sementara itu Riza, yang juga Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengaku belum mengetahui secara detail soal kasus yang menyeret Edhy. Menurutnya, DPP Gerindra pasti akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penangkapan Edhy beserta rombongannya oleh KPK tadi malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya nanti dari pihak partai ada yang menjelaskan detailnya. Pak Sekjen [Gerindra] Pak [Ahmad] Muzani yang akan menjelaskan detailnya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Edhy ditangkap tim KPK pada Rabu (25/11) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB. Ia dijemput di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari lawatan kerja ke Amerika Serikat (AS).
Pada pagi tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa Edhy ditangkap pihaknya terkait dugaan tipikor penetapan izin ekspor benih lobster.
Terpisah, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan Edhy dan sejumlah orang itu dipimpin penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ali mengatakan Novel merupakan kepala satuan petugas (Kasatgas) dalam penindakan tersebut.
"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang ikut dalam kegiatan dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang.
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Saat ini, Edhy Prabowo dan sejumlah orang yang diamankan berada di lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sebagaimana aturan KUHAP untuk menentukan status hukum dari kasus Edhy Prabowo dan kawan-kawan.