Pemprov DKI Jakarta bakal menunggu satu hingga dua bulan ini untuk memetakan angka penyebaran virus corona sebelum memutuskan untuk membuka sekolah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, secara prinsip Pemprov siap menggelar sekolah tatap muka. Asalkan lanjut dia, dengan memastikan sejumlah pertimbangan.
"Kami sudah siap sebetulnya. Tapi kesiapan itu tidak serta berarti merta kita langsung buka," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal fakta dan data mengenai angka penyebaran Covid-19 di Jakarta. Riza mengatakan, Pemprov DKI juga harus mendapat persetujuan orang tua siswa.
Kata dia, Pemprov tak ingin sembarangan membuka sekolah tanpa mempertimbangkan suara wali murid.
"Jadi kalaupun kami memperbolehkan atau membuka, orang tua punya hak untuk tidak mengirimkan anaknya sekolah," papar Ariza.
![]() |
Tidak hanya itu, menurut Ariza, saat ini Jakarta juga masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Oleh sebab itu, sampai kini pihaknya belum akan membuka sekolah.
"Di daerah-daerah tertentu dimungkinkan. Tapi di Jakarta sampai saat ini kami belum [membuka sekolah] sesuai dengan keputusan Pak Gubernur beberapa hari lalu, kita masih memperpanjang PSBB Transisi dan belum memperkenankan tatap muka untuk pendidikan," jelas Ariza.
"Kita lihat perkembangan dalam 1-2 bulan ini, nanti kita putuskan yang terbaik. Pastinya keselamatan siswa warga Jakarta menjadi yang utama," kata dia menambahkan.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah untuk seluruh zona risiko Covid-19 pada Januari 2021.
Namun begitu, keputusan diserahkan ke pemerintah daerah. Nadiem menganggap masing-masing daerah yang mengetahui detail peta risiko virus corona.
Keputusan untuk membuka sekolah juga turut mempertimbangkan kantor wilayah serta orang tua melalui komite sekolah. Kata dia, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya ikut masuk sekolah atau tidak.
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," tutur Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/10).
(dmi/nma)