Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama dua bulan kampanye Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan jumlah pelanggaran itu diketahui dari total 91.640 kegiatan kampanye tatap muka yang digelar 26 September-24 November.
"Dua bulan masa tahapan Kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka adalah yang paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," kata Afif dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menyampaikan pihaknya sudah memberi sanksi terhadap seluruh pelanggar protokol kesehatan. Bawaslu melayangkan 1.618 surat peringatan dan membubarkan 197 kegiatan kampanye.
Ia menilai ada tren penurunan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada tren kenaikan jumlah kampanye tatap muka jelang hari pemungutan suara. Selama dua bulan, hanya 116 kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring.
"Bawaslu bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon dan/atau tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," tuturnya.
Bawaslu mendorong para kandidat dan tim sukses beralih ke kampanye daring untuk mencegah penularan Covid-19. Namun jika tetap kampanye tatap muka, Bawaslu meminta keseriusan penegakan protokol kesehatan.
"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," ucap Afif.
Pilkada Serentak 2020 digelar di saat pandemi Covid-19. Konsekuensinya, penyelenggara menerapkan sejumlah protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Negara harus mengeluarkan dana lebih sebesar Rp5,23 triliun karena pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan pilkada saat pandemi. Anggaran itu dikeluarkan untuk membiayai persiapan protokol kesehatan di TPS, mulai dari penyediaan sanitasi hingga rapid test petugas.
(dhf/psp)