Tertibkan Kampanye Pilkada, 59 Petugas Jadi Korban Kekerasan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 20:33 WIB
Sebanyak 59 pengawas Pemilu mengalami kekerasan baik verbal maupun fisik akibat menertibkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye Pilkada 2020.
Ilustrasi. Polisi mengenakan masker saat berjaga di sekitar lokasi acara Deklarasi Kampanye Damai di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/9/2020). (Foto: ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap ada 59 pengawas yang mengalami kekerasan saat menertibkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kampanye Pilkada 2020.

Sebanyak 31 orang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas pada 5-14 November. Sementara 28 orang lainnya jadi korban kekerasan pada 15-24 November.

"Bawaslu mencatat setidaknya 24 orang pengawas pemilu mengalami kekerasan verbal dan 4 orang mendapat kekerasan fisik saat bertugas selama 10 hari ke-enam kampanye," papar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rabu (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak kampanye dimulai pada 26 September, para pengawas di 309 kabupaten/kota bertugas mengawal 91.640 kegiatan kampanye tatap muka. Sebanyak 2.126 di antaranya melanggar protokol kesehatan.

Merespons hal itu, para pengawas telah menjatuhkan sanksi kepada kandidat dan tim sukses. Mereka telah melayangkan 1.618 surat peringatan dan membubarkan 197 kegiatan kampanye.

Afif menyesalkan masih ada tindak kekerasan terhadap para pengawas yang bertugas di lapangan. Padahal mereka bertindak menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.

"Perlu diingat kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KPU, dan BNPB agar ada jaminan keamanan serta perlindungan hukum bagi penyelenggara pemilu," ucap Afif.

Sebelumnya pemerintah, DPR, dan KPU berkukuh menggelar Pilkada Serentak 2020 sekalipun di tengah pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, digelontorkan Rp5,23 triliun untuk persiapan protokol kesehatan.

Selain itu, KPU juga membuat peraturan khusus pada era pandemi melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Beberapa aturan di antaranya melarang kampanye tatap muka lebih dari 50 orang.

(dhf/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER