Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengaku mendapat US$50 ribu atau setara Rp708 juta dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari sebagai pinjaman atas legal fee yang dijanjikan Djoko Tjandra sebagai jasa pengacara.
Hal itu Anita sampaikan saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).
"Saya terus komunikasi sama Pinangki. 'Mbak, tolong dong', lalu 'belum ada, mbak' katanya. Saya agak dongkol soalnya saya dengar persis bapak [Djoko Tjandra] bilang titip ke Andi Irfan, tidak mungkin Bapak bohong ke saya," kata Anita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita menjelaskan, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 25 November 2019, bersama dengan Pinangki dan mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Anita menyebut dalam pertemuan itu Djoko Tjandra mengatakan sudah menitipkan uang kepada Andi sebagai legal fee untuk Pinangki dan Anita. Namun, hingga setiba di tanah air pada sehari setelahnya, Andi belum memberikan fee itu.
Akhirnya Anita meminta secara personal kepada Pinangki untuk menanyakan perihal legal fee tersebut kepada Andi. Namun, lagi-lagi, kata Pinangki, Andi belum menyerahkan uangnya.
Melalui permintaan itu, Pinangki akhirnya bersedia meminjamkan US$50 ribu kepada Anita. Saat itu, Anita menyampaikan permintaannya yang sedang membutuhkan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Anita mengaku menerima uang itu di lounge Apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru pada 26 November 2019.
"Saya minta suami saya antar saya ke tempat Pinangki, tapi saya kecewa waktu terima dari Pinangki belum dapat legal fee seperti dia katakan karena Andi Irfan belum dapat," ungkap Anita.
Dalam perkara ini, Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga pasal yakni gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Pinangki didakwa menerima suap US$ 500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, ia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Jaksa menerangkan uang USD 500 ribu itu merupakan fee dari jumlah USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(khr/psp)