Hakim Ingatkan Anita Kolopaking Ancaman Pidana Ubah Kesaksian

CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 15:55 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor mengingatkan pengacara Anita Kolopaking soal ancaman pidana apabila ubah kesaksian.
Hakim mengingatkan Anita Kolopaking soal ancaman pidana apabila ubah kesaksian di persidangan. (Foto: CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegur mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking yang berulang memberi kesaksian berbeda antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan persidangan.

Hakim menyentil profesi Anita sebagai pengacara yang semestinya tak asing dengan ancaman hukuman pidana bagi saksi yang tidak mengatakan kebenaran dalam persidangan.

"Saya ingatkan Saudari saksi ini kan lawyer, sebagai lawyer tentunya kan tahu konsekuensi dari tanda tangan di BAP penyidikan," kata hakim kepada Anita dalam sidang kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menanyakan alasan Anita mencabut keterangan dan memberikan kesaksian baru yang berbeda.

Ia kembali mengingatkan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung apabila tidak menyampaikan keterangan dengan benar.

"Ketika Saudari tanda tangan di BAP tentu sudah membaca isinya," ucapnya.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni beberapa kali mencecar Anita lantaran keterangan di persidangan berbeda dengan keterangan di BAP yang disampaikan dalam beberapa waktu lalu.

Misalnya, terkait pembayaran tiket perjalanan pesawat menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 November 2019.

Dalam persidangan, Anita mengaku tak tahu menahu siap pihak yang membayari perjalanannya, sementara dalam BAP Anita menyebut pembiayaan keberangkatan itu dilakukan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Selanjutnya, Anita menyebut paket 'Action Plan' pengurusan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) dibuat oleh Pinangki.

Sementara dalam persidangan kali ini ia menyebut action plan dibuat oleh terdakwa mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Kemudian, Anita dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui peranan Andi Irfan selain membuat action plan, padahal dalam BAP yang dibuat 18 Agustus lalu, Anita menyebut Andi Irfan mengirimkannya KTP sebagai syarat pembuatan surat kuasa jual Djoko Tjandra.

"Jadi bukan bermaksud apa kepada saksi, tapi BAP saudara memang berbeda dengan keterangan Saudari di persidangan ini," kata jaksa Roni.

Kendati demikian, Anita menegaskan kesaksian dan jawaban pernyataan yang valid adalah yang diberikan pada persidangan hari ini. Ia juga menegaskan tidak ada paksaan ketika memberikan keterangan BAP ke penyidik kala itu.

Dalam perkara ini, Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga pasal yakni gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

(khr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER