Kecelakaan Tanjungsari Sumedang, Sopir Truk Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 16:30 WIB
Sopir truk berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus tabrakan beruntun di Tanjungsari, Sumedang, yang menewaskan dua orang.
Ilustrasi kecelakaan. (Istockphoto/ Rvimages)
Bandung, CNN Indonesia --

Sopir dump truck berinisial DS (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait insiden tabrakan beruntun yang menewaskan dua orang di depan Masjid Agung Tanjungsari, Jalan Raya Bandung-Cirebon, Selasa (1/12).

"Kami sudah menetapkan DS menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/12).

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Selasa (1/12) pukul 14.45 WIB. Saat itu, dump truck bernomor polisi Z 9355 HB mengalami rem blong saat melaju dari arah Bandung menuju Sumedang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sekitar Alun-alun Tanjungsari, truk hilang kendali dan menabrak motor Honda Beat, gerobak pedagang, angkot trayek Rancakalong-Tanjungsari, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport, kemudian menabrak truk lainnya.

Eko mengatakan truk yang dikemudikan DS mengalami kendala pada bagian rem. Saat kendaraan mendekati ruko, sopir langsung melompat keluar dari kendaraan.

"Berdasarkan dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," ujar dia.

Eko juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat peristiwa kecelakaan itu terjadi sopir truk tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Sudah dilakukan tes fisik, sopir tersebut tidak dalam terpengaruh miras dan sopir tersebut dalam keadaan normal," kata dia.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan sangkaan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.

"Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang Ajun Komisaris Eryda Kusumah menjelaskan pihaknya memeriksa tiga faktor dalam kecelakaan itu. Pertama, kesalahan manusia, teknis kendaraan dan lingkungan, atau fasilitas jalan.

"Untuk faktor kesalahan manusia sudah kita periksa. Berikutnya teknis kendaraan dan lingkungan masih kita selidiki," ujarnya.

Infografis 12 kecelakaan dan titik maut tol CipularangInfografis 12 kecelakaan dan titik maut tol Cipularang. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Terkait surat izin pengendara, Eryda mengungkapkan bahwa tersangka DS hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1 yang tidak diperuntukan untuk kendaraan yang lebih besar.

Eryda menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kecelakaan maut ini. Untuk itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan korban.

"Saat korban sudah dalam keadaan membaik, kita akan memintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan juga meminta keterangan dari para saksi," katanya.

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER