Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengandalkan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) atau e-rekapitulasi dalam proses pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Meski telah melalui beberapa kali simulasi, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut DPR, KPU, dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat (RDP) telah menyepakati bahwa Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu penghitungan rekapitulasi suara.
"Bawaslu perlu meminta kepada KPU untuk memosisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil penghitungan suara," ujar dia dalam konferensi daring, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirekap adalah aplikasi yang penggunaannya telah diatur dan wajib digunakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Dalam penggunaannya, lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi hasil suara, akan dipindai dalam aplikasi Sirekap lewat ponsel petugas KPPS. Aplikasi Sirekap nantinya akan menampilkan data dari proses input C1-KWK.
Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.
Data lalu diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota pada pemilihan wali kota/bupati, atau diteruskan ke tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.
Fritz menilai masih banyak daerah di level kecamatan yang belum ditunjang oleh infrastruktur internet yang baik. Alhasil, penggunaan Sirekap akan sangat berisiko.
"Kita harus melihat bahwa kondisi negara Indonesia masih bisa dapat kita temukan kecamatan-kecamatan yang tidak memiliki jaringan internet," kata dia.
![]() |
"Oleh karena itu melalui forum ini Bawaslu meminta kepastian terkait dengan proses rekapitulasi manual yang disiapkan KPU dalam proses yang dilakukan berjenjang," imbuhnya.
Sebagai gantinya, Fritz meminta KPU menyiapkan alternatif penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan. Ia meminta agar KPU menyiapkan file Excel dan distribusi formulir segera dirampungkan mengingat proses pemungutan suara hanya tersisa lima hari.
"Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan," pungkas dia.
Sebelumnya, KPU mengusulkan penggunaan Sirekap di Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman menyebut itu akan membantu publik dan penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan mempercepat proses rekapitulasi.
Namun, pihak Komisi II DPR dan Kemendagri menolaknya dengan alasan ketidaksiapan infrastruktur.
(thr/arh)