Usai memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan penutupan sejumlah ruas jalan dan membatasi jam operasional perniagaan.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung pun langsung bergerak mengawali penertiban dan penutupan di Jalan Dipati Ukur pada Kamis (4/12) malam.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, penutupan jalan ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 21.00 WIB, para pedagang kuliner yang biasa mangkal di kawasan Dipati Ukur, yang merupakan kawasan kampus, pun menutup usahanya.
Selain penertiban, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga sekaligus langsung menerapkan rencana penutupan ruas Jalan Dipati Ukur. Jalur sepanjang jalan ini bakal ditutup selama 14 hari ke depan dimulai dari pukul 18.00 WIB, dan akan kembali dibuka keesokan harinya pukul 06.00 WIB.
Jam operasional para pedagang pun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 30 persen dari daya tampung.
Yana mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi. Menurutnya, Jalan Dipati Ukur banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait potensi pelanggaran protokol kesehatan dan memicu kemacetan.
"Banyak laporan kepada kami kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya sudah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, di sini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," jelas dia.
Menurutnya, PKL di Jalan Dipati Ukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Yana kembali mengingatkan tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional ini juga merupakan konsekuensi dari tatus Bandung sebagai zona merah.
"Malam hari ini merupakan titik awal kami menertibkan beberapa tempat yang berasal dari informasi warga dan kami lihat memang faktanya seperti ini," ucapnya.
Yana pun memastikan penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan, ada kerumunan, dan minim penerapan protokol kesehatan.
"Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga tidak bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan," katanya.
![]() |
Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Dia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
"Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan di sini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12), mengumumkan rencana penerapan PSBB Proporsional usai kotanya dinyatakan masuk zona merah alias berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
(hyg/arh)