Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap realisasi perhutanan sosial yang diharapkan bisa jadi solusi penyelesaian konflik sosial dan agraria belum mencapai setengah dari target.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan saat ini pihaknya baru merealisasikan 4,4 juta hektare lahan untuk perhutanan sosial.
"Akses distribusi [perhutanan sosial] yang targetnya 12,7 juta hektare, sekarang kita baru 4,4 juta hektare yang sudah tercapai," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target tersebut ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,.
Bahwa, diharapkan 12,7 juta hektare kawasan hutan bisa dikelola masyarakat dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat atau kemitraan.
Pada periode ini, lanjut Bambang, selain mengejar ketertinggalan target pihaknya mengupayakan pendampingan di tiap perhutanan sosial itu. Tujuannya, untuk memastikan pemanfaatan perhutanan sosial maksimal.
Perhutanan sosial sendiri jadi salah satu pendekatan yang dipakai pemerintah untuk meredam konflik agraria di kawasan hutan.
Selain itu, kata Bambang, pemerintah juga mengupayakan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) atau penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pihaknya menargetkan 4,1 juta hektare dan mencadangkan 4,9 juta hektare kawasan hutan untuk program Tora. Sejauh ini, kawasan hutan yang sudah menjalani tahap inventarisasi dan verifikasi (inver) mencapai 1,2 hektare.
"Sampai dengan saat ini telah diselesaikan SK Penyelesaian dari kawasan hutan melalui proses inver PPTKH seluas 1,282.535 Ha (yang sudah dihuni, ada pengakuan, dll termasuk transmigrasi seluas 264.578 Ha); serta yang murni dari kawasan hutan yang dapat dikonversi yaitu seluas 948.804 Ha," katanya melalui cuitan di akun Twitter.
Di samping itu, ada 948.804 hektare kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi. "Sudah siap dalam bentuk SK pencadangan untuk Daerah," kicaunya.
KLHK sendiri tengah disorot karena mengizinkan perubahan kawasan hutan lindung menjadi area lumbung pangan atau food estate.
(fey/arh)