PK Izin Reklamasi Pulau G Ditolak, DPRD Minta Anies Ikuti MA

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 11:51 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan sudah waktunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuruti keputusan pengadilan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai izin reklamasi Pulau G.

Gilbert mengatakan, izin reklamasi selama ini kerap menjadi kontroversi. Oleh sebab itu, kata dia, seharusnya saat ini Anies mengikuti putusan MA yang mengharuskan memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.

"Ini sudah waktunya Gubernur menuruti keputusan pengadilan. Selama ini jadi kontroversi," kata Gilbert saat dihubungi, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontroversi yang dimaksud yakni, Anies sejak awal menolak perpanjangan izin reklamasi di teluk Jakarta. Namun, belakangan, Anies malah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol.

Perluasan Ancol itu sempat menjadi polemik beberapa bulan lalu. Sebab, reklamasi Ancol itu bertentangan dengan sikap Anies yang sejak awal menolak reklamasi teluk Jakarta.

Meski begitu, Anies meluruskan polemik tersebut dan menyatakan jika tujuan reklamasi Ancol berbeda dari tujuan reklamasi 17 pulau.

Terkait hal tersebut, Gilbert mengatakan bahwa izin reklamasi Ancol itu cacat hukum. Oleh sebab itu, anggota Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa Anies tidak perlu lagi mengambil langkah hukum terkait ditolaknya PK izin Pulau G oleh MA.

"Ada baiknya gubernur memberi kepastian sikap demi ketenangan di DKI, juga buat para pengusaha," tutur Gilbert," kata Gilbert.

"Cukuplah kalau menurut saya (proses hukum izin Pulau G). Biar ada kepastian," ujarnya menambahkan.

MA sebelumnya menolak permohonan PK yang diajukan Anies soal perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.

Permohonan PK diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G pada Mei 2020.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana terkait putusan MA tersebut. Namun, sampai berita ini ditulis, Yayan tak merespons panggilan maupun pesan singkat.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER