Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan akan menindak tegas kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.
"Yang namanya kerumunan ini harus ditegakkan hukumnya," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Fadil pun memberikan contoh kasus sebuah keluarga yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Respons sosial atau masyarakat terkait kasus ini pasti luar biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Fadil, respons berbeda akan terhadap berita tentang bencana alam yang menyebabkan banyak orang meninggal.
"Pandangannya adalah, 'oh ini bencana alam'. Padahal, ujungnya sama, sama-sama orang mati. Di sini berapa yang mati, lima, di sini berapa 100," ujar mantan Kapolda Jatim tersebut.
Fadil menilai sudut pandang masyarakat itu harus diubah. Terutama, berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan puluhan ribu orang meninggal dunia.
Fadil menuturkan tindakan tegas terhadap kerumunan massa ini menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, 'membiarkan kita saling membunuh'," ucap Fadil.
"Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu, karena risikonya bahayanya begitu besar, mata rantai penularan Covid-19 masih terjadi," imbuhnya.
Polda Metro Jaya sendiri diketahui tengah mengusut kasus kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sedangkan kelima tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.