Pengunjung Gedung DPR Wajib Membawa Hasil Tes Corona

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 13:47 WIB
Kompleks Parlemen mewajibkan para tamu untuk membawa hasil rapid test atau swab test demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kompleks Parlemen, Senayan, mewajibkan pengunjung membawa hasil rapid test atau swab. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengunjung Gedung MPR, DPR, dan DPD diwajibkan membawa hasil rapid test atau swab tes Virus Corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama bernomor SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.

Surat itu diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya, Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI, Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul, berlaku semenjak 8 Desember," kata Indra kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/12).

Edaran itu dibuat untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan Parlemen dan mencegah terjadinya penularan corona di klaster perkantoran.

Aturan itu turut mensyaratkan semua pengunjung yang ingin masuk ke lingkungan Kompleks MPR/DPR RI wajib membawa hasil rapid tes yang menunjukkan non-reaktif atau swab tes yang negatif Corona.

"Hasil tes tersebut harus dalam kurun waktu minimal 7 hari sebelum kedatangan," tulis surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, para pengunjung akan diizinkan masuk ke lingkungan Kompleks Parlemen bila hasil rapid tes non reaktif dan swab tes dinyatakan negatif.

Setiap pengunjung wajib menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Parlemen.

"Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak," bunyi edaran tersebut.

Selain itu, para pengunjung yang berstatus diundang wajib menunjukkan undangan resmi untuk dapat diizinkan masuk ke kompleks parlemen

Setiap pengunjung juga wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.

"Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika semua poin itu tidak ditaati," tulis edaran

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER