Pemerintah Provinsi Bali melonggarkan persyaratan hasil tes swab bagi pendatang lewat transportasi udara di Pulau Dewata dari semula maksimal dua hari sebelumnya kini menjadi H-7 kedatangan.
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi secara daring yang diikuti oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bali, Kamis (18/12) pukul 14.00 WITA.
Dikutip dari Antara, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan rapat itu menghasilkan tiga penyesuaian terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.
Rapat koordinasi itu, lanjut Indra, "disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR".
"Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," kata Sekda.
Selain itu, ada pengecualian hasil tes PCR atau rapid test antigen bagi penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah.
Pengecualian syarat tes swab juga diberikan bagi para penumpang pesawat yang hanya transit di Bandara Ngurah Rai, Bali. Hal serupa berlaku untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali.
"Pemerintah pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan menyambut Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19," kata Indra.
Sebelumnya, warga mengeluhkan antrean panjang di area cek stempel pemeriksaan surat bebas Virus Corona (Covid-19) di Bandara Soekarno-Hatta akibat persyaratan wajib tes PCR ke Bali itu.
Hal ini membuat banyak calon penumpang yang menjadwal ulang atau bahkan membatalkan tiket keberangkatannya.
(antara/arh)