Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19.
Dalam Instruksi tersebut, Anies memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan kebutuhan terkait vaksin virus corona, termasuk sosialisasi.
"Dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran Covid-19," demikian bunyi Instruksi Gubernur yang diteken Anies pada 18 Desember, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies meminta jajarannya untuk menyiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Untuk Dinas Kesehatan, Anies menginstruksikan agar pihak Dinkes menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi Covid-19, mempersiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pendukung pelaksanaan vaksin di seluruh fasilitas kesehatan.
Selain itu, Anies juga meminta Dinkes mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan vaksin, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan, dan mengordinasikan pelaksanaan vaksin Covid-19.
Kemudian, untuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Anies menginstruksikan agar menyediakan aplikasi pendukung pelaksanaan vaksin, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai vaksin Covid-19. Sementara, untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendataan sasaran penerima vaksin.
Mantan mendikbud itu juga menginstruksikan para camat dan lurah untuk melakukan pendampingan dan pemantauan dalam pelaksanaan vaksin Covid-19.
Para camat dan lurah juga diminta ikut menyosialisasikan vaksin kepada warga dan menindaklanjuti aduan masyarakat jika ada permasalahan dalam pelaksanaan vaksin Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya bakal mengikuti ketentuan dan aturan dari pemerintah pusat terkait vaksin Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI, menurut Riza, akan menunggu kepastian dari pusat terkait pelaksanaan vaksinasi.
"Ya prinsipnya kami itu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait vaksin, selebihnya nanti akan kita ikuti ya, ketentuan daripada pemerintah pusat," ujar Riza.
"Kan nanti dari jumlahnya berapa masuk, kita menunggu pastinya berapa totalnya dan tahapannya bagaimana termasuk DKI Jakarta dapat berapa (dosis vaksin)," ungkap dia menambahkan.
Pemerintah Pusat sebelumnya berencana mulai melakukan vaksinasi Covid-19 pada Januari 2021. Pelaksanaan vaksin menunggu izin pakai darurat yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menekankan, vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat. Ia juga mengatakan, vaksin ini ditargetkan menyasar sekitar 70 persen masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah survei menyebutkan ada sebagian warga yang enggan divaksin Corona karena berbagai sebab. Misalnya, keraguan soal kehalalan bahan vaksin.
(dmi/pris)