Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga U Pornografi terkait kasus video asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keterangan saksi ahli diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi, termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi, baik ahli pidana yang lain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yusri tak mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap saksi ahli itu akan dilakukan. Yusri juga tak membeberkan keterangan apa saja yang akan digali dari ahli.
"Ini hal yang dikecualikan tidak boleh disampaikan," ucap Yusri.
Diketahui, polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dalam kasus video porno yang beredar luas di media sosial.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Senin (4/1), Nobu telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan Gisel tak bisa hadir dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (8/1).
(dis/arh)