Kemenag dan Rektor UIII Angkat Suara soal Gugatan RRI

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 19:40 WIB
Kuasa Hukum Menteri Agama, Ibnu Anwarudin membantah bila pihaknya melanggar hukum saat membangun UIII di lahan RRI.
Presiden Joko Widodo meletakkan batu pertama pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama dan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) merespons gugatan yang diajukan anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI) Frederik Ndolu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait alih fungsi lahan milik RRI yang kini dibangun UIII.

Kuasa Hukum Menteri Agama, Ibnu Anwarudin membantah bila pihaknya melanggar hukum saat membangun UIII di lahan RRI tersebut. Pasalnya, alih status lahan seluas 142 hektar di Cimanggis, Depok kepada Kementerian Agama itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Sudah sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jadi tidak benar kalau Kementerian Agama melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ibnu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu turut mengkritik salah satu substansi gugatan Fredrik yang menyatakan ada pemindahtanganan aset LPP RRI kepada Kementerian Agama. Menurutnya, substansi gugatan itu sangat keliru.

Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, ia mengatakan seharusnya Fredrik bisa membedakan terkait definisi pemindahtanganan dan definisi pengalihan status penggunaan.

"Kalau pemindahtanganan itu berarti telah beralih status kepemilikannya. Ini sama sekali tidak beralih status kepemilikannya. BMN tersebut tetap milik negara, hanya dialihkan penggunaannya dari LPP RRI kepada Kementerian Agama," kata dia.

Lebih lanjut, Ibnu menilai penggunaan lahan yang berstatus BMN itu atas persetujuan Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri keuangan nomor S-422/MK.6/2016.

Penggunaan BMN itu, kata dia, dapat dialihkan status penggunaannya. Dari pengguna barang kepada pengguna barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang atas persetujuan pengelola barang.

"Jadi LPP RRI dan Kementerian Agama itu sama-sama Pengguna, sedangkan Pengelola Barang itu Kementerian Keuangan," kata Ibnu.

Terpisah, Rektor UIII Komaruddin Hidayat meyakini tak ada celah bagi Fredrik untuk memenangkan gugatannya tersebut. Ia menegaskan bahwa negara tak mengalami kerugian apapun atas kasus ini.

"Di situ negara tak mengalami kerugian. Bahkan yang terjadi optimalisasi pemanfaatan lahan milik negara oleh negara," kata Komaruddin.

Diketahui, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst tertanggal 10 November 2020.

Fredrik mengatakan lahan yang dipakai oleh pemerintah membangun UIII merupakan aset milik RRI. Sehingga ia menilai kebijakan itu melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.

Ia mengatakan bahwa lahan aset RRI yang digunakan oleh UIII itu turut digunakan sebagai area menara pemancar. Sejak diambil alih UIII, kata dia, siaran RRI di dalam dan luar negeri mulai hancur.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER