PPNI Kaji Sanksi Perawat Tolak Divaksin Corona

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 15:26 WIB
Merujuk survei internal Persatuan Perawat Nasional Indonesia, ada 6 persen anggotanya yang menolak divaksin.
Ilustrasi perawat khusus penanganan virus corona (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengaku masih mengkaji kebijakan sanksi bagi anggota perawat yang menolak vaksinasi virus corona (Covid-19).

Merujuk survei internal, Harif mengatakan 81,9 persen anggota PPNI setuju vaksinasi, sementara 12,1 persen mengaku belum tahu, dan 6 persen lainnya menolak. Namun dari 6 persen yang menolak itu, mereka tidak menyertakan alasan masing-masing.

"Sanksi itu by case ya, tentu tidak semua kita bisa simpulkan dengan segera. Yang jelas secara nasional tidak ada paksaan, dan kami itu organisasi profesi yang ikatannya tidak seperti hukum wajib, terus keluar sanksi," kata Harif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan pemberian sanksi akan ditelaah dari sisi keorganisasian dan majelis etik keperawatan. Kemudian dibahas dalam sidang bersama.

Bila penolakan vaksinasi disertai ajakan kepada anggota perawat yang lain, maka PPNI juga bakal mengambil sikap tegas.

"Kalau ada perawat bukan cuma menolak tapi mengajak untuk berbondong-bondong menolak itu perlu kami teliti, bisa berikan teguran dan sanksi. Kami teliti adakah sikap yang kira-kira berseberangan dengan etika dan moral profesi," jelasnya.

Harif mengatakan sebenarnya PPNI sudah mengeluarkan instruksi agar perawat Indonesia bersedia divaksinasi. Instruksi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0007/DPP.PPNI/Ins/K.S/I/2021 yang diteken oleh Harif dan sekretaris Jenderal PPNI Mustikasari pada Rabu (6/1) kemarin.

Berbekal instruksi itu, Harif meminta agar Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), dan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) agar membantu memberikan sosialisasi terhadap anggota perawat soal pentingnya vaksinasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini belum membahas soal kebijakan pemberian sanksi bagi warga Indonesia yang menolak untuk dilakukan penyuntikan vaksin covid-19.

Kendati begitu, Budi tak menampik bila pemerintah membuka peluang untuk menggodok aturan itu.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal sanksi bagi warga ibu kota yang menolak vaksinasi Covid-19. Sanksi itu, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

(khr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER