Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.
"Kalau di kami sudah penyidikan. Sudah keluar sprindiknya hari ini," kata Direktur Penyidikan pada Jakas Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (14/1).
Febrie mengatakan penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp17 triliun. Menurutnya, penyidik juga segera memeriksa saksi terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada tersangka, tapi pemeriksaan mulai pekan depan," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Asabri sempat ditangani Polri. Setidaknya, ada tiga laporan yang didalami Korps Bhayangkara. Namun, belum ada tersangka yang dijerat Polri dalam kasus dugaan korupsi itu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah mengantongi hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.
"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin 22 Desember lalu.
Burhanuddin belum dapat merinci lebih jauh terkait dugaan korupsi yang terjadi di Asabri ini. Hanya saja, Ia meyakini pola tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut serupa dengan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ia pun memprediksi ada dua calon tersangka dalam perkara ini, yakni pihak swasta dan direksi Asabari.