WN AS Kristen Gray Tinggal di Bali Dideportasi Besok Pagi

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2021 20:41 WIB
Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan WN AS Kristen Gray dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta malam ini untuk dideportasi ke negara asalnya besok.
WN AS Kristen Gray yang tinggal di Bali dideportasi ke AS besok pagi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Negara Amerika Serikat (AS), Kristen Antoinette Gray yang dijatuhkan sanksi deportasi diterbangkan dari Bali ke Bandara Soekarno-Hatta, malam ini. Gray kemudian dideportasi ke AS besok pagi.

"Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, besok pagi langsung terbang ke AS," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/1).

Surya menjelaskan setiap WNA yang dideportasi selalu diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta terlebih dahulu. Setelah itu, WNA tersebut diterbangkan ke negara asal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya menyebut Gray terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 21.00 Wita.

"Mungkin sudah berangkat, tadi pukul 21.00 (Wita) malam," ujarnya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali menjatuhkan sanksi deportasi atau pengusiran terhadap Gray. Kasus ini bermula saat cuitan Gray lewat akun Twitternya @kristentootie pada 17 Januari lalu viral di media sosial.

Cuitan yang dibuat oleh Gray yang berisi ajakan itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, tindakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Yakni, soal Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQ+, termasuk kemudahan akses masuk ke Bali di tengah pandemi.

Atas dasar itu, Gray patut diduga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi deportasi juga sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU 6/2011.

(tim/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER