Kejaksaan Tangkap Buron 6 Tahun Kasus Korupsi di Kemenkes

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2021 16:08 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus proyek fiktif di Kementerian Kesehatan, Nurdiana.
Suasana Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu, 19 September 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus proyek fiktif di Kementerian Kesehatan, Nurdiana. Dia merupakan mantan Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kemenkes.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Komplek Departemen Kesehatan, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana Nurdiana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangannya, Jumat (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus kegiatan pengadaan fiktif, ada LPJ tapi tidak ada kegiatannya," tambah dia.

Dalam perkara ini, Nurdiana telah divonis oleh hakim Mahkamah Agung pada 2015. Dia dinyatakan bersalah dan merugikan negara hingga Rp245,6 juta akibat perbuatannya itu. Dia divonis melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2010.

Nurdiana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan, maka dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ashari menuturkan bahwa penangkapan terpidana disaksikan langsung oleh kepala daerah setempat dan tetangganya. Buronan itu, kata dia, tak memberikan perlawanan saat ditangkap.

"Pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jaksel untuk proses eksekusi," ucap dia.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER