Rencana pembentukan kembali PAM Swakarsa mengemuka ketika uji kepatutan dan kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1) lalu, dia menyampaikan bakal menghidupkan kembali PAM Swakarsa demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelum Listyo mengutarakan rencana menghidupkan lagi PAM Swakarsa, Kapolri Jenderal Idham Azis terlebih dulu meneken peraturan mengenai PAM Swakarsa melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam aturan itu masyarakat sipil akan dilibatkan dalam PAM Swakarsa yang tergabung dalam Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Selain diprotes keluarga korban Tragedi Semanggi I dan Amnesty Internasional Indonesia, kritik lain datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti KontraS Rivanlee Anandar mendesak Kapolri mencabut peraturan mengenai PAM Swakarsa. Sebab menurut dia, sejumlah pasal dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hingga rentan akan penyalahgunaan wewenang.
"Beberapa bunyi pasal dalam perpol memiliki celah hukum yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tindakan represif, serta pengerahan massa secara tidak akuntabel," rinci Revanlee kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).
Sementara itu terpisah Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meyakinkan kemunculan PAM Swakarsa kali ini akan berbeda dengan 1998 silam. Menurut dia, organisasi ini bakal menjadi bagian dari reformasi di tubuh Polri.
Ia pun menjamin lembaganya bakal mengawasi jalannya PAM Swakarsa bentukan baru Polri tersebut.
"Nah, kalau kaitannya para militer, saya juga kan aktivis 90-an dan saya tahu tindakan-tindakan represif dari pemerintah orba saat itu," kata dia dalam wawancara dengan CNN INdonesia TV.
"Kami tidak akan diam kalau misalnya, kalau tindakan-tindakan seperti itu terulang itu. jadi teman-teman jangan khawatir, kalau misalnya ada keragu-raguan, saya sampaikan konkret saja. Nanti kalau Pak Listyo sudah dilantik, bisa berkomunikasi duduk bersama dengan kawan-kawan [aktivis] apa yang dimaksud dengan PAM Swakarsa," lanjut dia.
Menurut Poengky, PAM Swakarsa bukan hal baru. Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Polri tentang PAM Swakarsa, kelompok ini terdiri atas Satpam, Satkamling, dan pranata sosial/kearifan lokal.
Dalam praktiknya nanti lanjut dia, PAM Swakarsa terintegrasi dengan Polri.
Poengky mencontohkan, "misalnya, di lingkungan pertokoan, ada satpam yang jaga, terus di situ ada pencurian. Nah satpam bisa membantu polisi untuk langkah awal. Kemudian diserahkan pada polisi."
Kendati penjelasan Poengky tak disertai dengan urgensi pembentukan kembali PAM Swakarsa. Karena itu Usman Hamid dalam diskusi serupa pun melontarkan kritik dan menganggap pernyataan Poengky kontradiktif.
Bagaimanapun, lanjut Usman, rencana PAM Swakarsa perlu diperjelas. "Karena pernyataan Kapolri itu bahaya: menghidupkan kembali PAM Swakarsa," ungkap dia dalam diskusi yang sama.
Sebab jika disebut bawah PAM Swakarsa bukan hal yang baru, maka menurut Usman, menjadi wajar ketakutan akan keberadaan kelompok ini kembali membayangi. Mengingat, bentrok yang terjadi pada 1998 antara PAM Swakarsa dengan masyarakat sipil.
"Kalau bahasanya begitu, artinya, [PAM Swakarsa] itu sesuatu yang memang sudah mati lalu dihidupkan kembali. Dalam artian itulah kemudian banyak penolakan melihat kilasan historis PAM Swakarsa 1998," tutur Usman lagi.
"Itu memunculkan pertanyaan, karena ini bukan sesuatu yang baru, karena satpam dan siskamling sudah ada," ucap Usman.
Usman menegaskan, yang perlu digarisbawahi adalah urgensi pembentukan atau pengaktifan kembali PAM Swakarsa harus berdasar keinginan masyarakat, bukan semata kemauan Polri.
"Jadi kata kuncinya yaitu terletak pada kemauan, kepentingan dan, kesadaran masyarakat," pungkas dia.
(yla/nma)