Pinangki Tepis Cuci Uang: Biaya Hidup dari Almarhum Suami

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2021 16:44 WIB
Kubu Pinangki Sirna Malasari minta dibebaskan dari segala dakwaan dengan dalih tak menerima uang dari Djoko Tjandra maupun mencuci uang.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan suap, pencucian uang, terkait kasus Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Mereka berpendapat tuduhan jaksa terhadap Pinangki perihal perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat adalah keliru.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar, membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar salah seorang penasihat hukum Pinangki, Aldres J. Napitupulu, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldres menegaskan kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra sebagaimana termuat dalam surat tuntutan. Jaksa, ungkap dia, tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai waktu maupun tempat kliennya menerima uang melalui perantara Andi Irfan Jaya.

"Bahkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada Terdakwa," imbuh Aldres.

Dalam duplik ini, Aldres menepis tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Ia menegaskan biaya hidup pribadi kliennya tidak sepenuhnya mengandalkan dari gaji sebagai jaksa saja, melainkan juga ada sumber harta peninggalan almarhum suami Pinangki, Djoko Budiharjo.

"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS Jaksa. Namun, semua itu berasal dari simpanan uang Almarhum Djoko Budiharjo, di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," ucap Aldres.

Sementara untuk pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki bersama-sama dengan Djoko dan Andi Irfan, Aldres menjelaskan hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 dengan agenda pembacaan putusan.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER