PPKM Diperpanjang, Mal dan Toko di Bandung Tutup Pukul 20.00

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2021 18:50 WIB
Peraturan Wali Kota Bandung No. 3/2021 menyatakan jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
Bandung, CNN Indonesia --

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Dalam perwal tersebut, jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Adapun Perwal 3/2021 tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Untuk daya tampung juga tak berubah. Pada Perwal 3/2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Perwal terbaru juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.

Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan produk hukum daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, sebanyak 31 pelanggaran telah ditindak pihaknya karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional. Ke-31 pelanggaran didapat selama pelaksanaan PPKM di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021.

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasional dinyatakan berakhir," ujarnya, Selasa (26/1).

Selain membuka lebih awal, ada juga tempat usaha yang kegiatannya belum boleh beroperasi tetapi masih buka. Di antaranya tempat spa.

Dari 31 pelanggaran tersebut, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik.

"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket," ucapnya.

Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. "Kita kenakan denda administratif. Sudah kita peroleh Rp15 juta dan sudah disetor ke kas daerah," ujarnya.

Idris memastikan hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum ada," kata dia.

(ugo/hyg/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER