Polres Timor Tengah Selatan menyelidiki kasus pencurian jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan di TPU Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Informasi yang ada di lapangan langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami," kata Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian, Senin (8/2).
Andre mengatakan awalnya pihak keluarga sempat menyampaikan permohonan untuk memindahkan jenazah HUL yang meninggal setelah positif terpapar Covid-19, pada Kamis (4/2) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Provinsi NTT, Ibu Reni, dia datang saya sampaikan tidak bisa," ujarnya.
Menurut Andre, pihaknya menolak permohonan tersebut lantaran berdasarkan aturan jenazah positif Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Tapi kita sudah jawab bawasannya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So'e karena yang bersangkutan (HUL positif Covid)," katanya.
Lebih lanjut, Andre mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pihak keluarga terkait kasus pencurian jenazah Covid-19 ini. Pemeriksaan pihak keluarga akan dilakukan besok, 9 Februari.
"Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan. Penyelidikan kita melanggar Pasal 180 KUHP," ujarnya.
Dalam pasal 180 KUHP dikatakan "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atay memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah".
Sebelumnya Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun mengungkap kasus pencurian jenazah HUL dari TPU Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
HUL adalah pasien yang terpapar Covid-19 dan meninggal pada Senin (1/2).
Sempat terjadi polemik saat jenazah akan dimakamkan dengan protokol Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas. Keluarga berupaya mengambil jenazah HUL untuk dimakamkan sendiri tetapi ditolak karena HUL terpapar Covid-19.
Setelah diberi penjelasan, keluarga kemudian bersedia dan telah menandatangani pernyataan untuk memakamkan HUL di TPU Oebaki, yang khusus jenazah Covid-19.
(bl/fra)