Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasutri Patok Tarif Rp5 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 15:55 WIB
Tarif Rp5 juta dari korban praktik aborsi ilegal dibagi-bagi yakni Rp3 juta untuk calo dan sisanya untuk yang melakukan tindakan aborsi.
Ilustrasi. Tarif Rp5 juta dari korban praktik aborsi ilegal dibagi-bagi yakni Rp3 juta untuk calo dan sisanya untuk yang melakukan tindakan aborsi. (Foto: Screenshot google)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri berinisial ST dan IR yang ketahuan membuka praktik aborsi ilegal di Mustika Jaya, Kota Bekasi mematok tarif sebesar Rp5 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan uang tersebut kemudian dibagi-bagi, termasuk untuk calo.

"Rp5 juta si korban ini membayar, Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Yusri, praktik aborsi tersebut dipromosikan ST--yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Biasanya ST akan mencari korban atau orang yang ingin melakukan aborsi.

Promosi juga dilakukan melalui sebuah situs website dengan nama "Klinik Kuret Kandungan Legal, Jakarta Pusat". Dari situs ini, calon pasien akan terhubung dengan sebuah nomor Whatsapp.

Selanjutnya, calon pasien bakal diminta untuk berkumpul di titik kumpul yakni di KFC Mustika Jaya. Setelahnya, calon pasien akan di bawa ke rumah yang menjadi lokasi praktik aborsi.

Saat mendapatkan korbannya, istri ST, yakni IR pun melakukan tindakan aborsi. Ketika tiba di lokasi, pasien akan diminta untuk buang air kecil terlebih dulu, baru kemudian dilakukan proses USG.

Selanjutnya pasien diminta untuk meminum obat yang berfungsi untuk membuka atau merangsang rahim.

Setelah pasien meminum obat dalam kurun waktu 3-4 jam, IR kemudian melakukan tindakan vakum atau menyedot janin. Dalam waktu 3-5 menit, janin pun dikeluarkan oleh tersangka IR.

"Kemudian tersangka perintahkan pasien istirahat, apabila keadaan fisik pasien kuat atau normal maka pasien dapat langsung pulang," sambung Yusri menerangkan.

Biasanya, menurut polisi, janin hasil aborsi itu dibuang tersangka ke Kali Kramat Jati Asih Kota Bekasi.

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan, alat-alat yang digunakan untuk praktik aborsi merupakan perkakas yang sama yang digunakan oleh IR ketika bekerja di sebuah klinik aborsi pada 2000 silam.

"Jadi ini betul-betul tidak sesuai dengan standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihannya ataupun tindak kesehatan yang dilakukan," tutur Yusri.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal oleh pasangan suami-istri di Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yang ditangkap. Yakni IR yang berperan melakukan tindakan aborsi. Kemudian suami IR, yakni ST yang berperan memasarkan, dan RS yang menjadi pasien aborsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 A junto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Infografis Terpapar dari Sabang sampai MeraukeInfografis Terpapar dari Sabang sampai Merauke. (Laudy Gracivia)

(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER