Saksi Sebut Rohadi Minta Rp350 Juta untuk Urus Sengketa Lahan

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 18:47 WIB
Salah satu saksi, Suli Wiranta di hadapan hakim Tipikor mengungkap eks panitera, Rohadi meminta Rp350 juta untuk pengaturan perkara sengketa lahan di Bali.
Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengaku telah menyerahkan uang Rp350 juta kepada mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mengurus perkara sengketa lahan di Bali yang melibatkan Suli.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/3).

"Oke, saya bisa mengurus ini minta uang sekitar Rp350 juta," tutur Suli menirukan ucapan Rohadi saat pembicaraan lewat sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suli mengaku kenal Rohadi lewat perantara almarhum ayahnya pada 2011 silam. Menurut keterangan sang ayah, Rohadi bisa membantu mengurus permasalahan hukum yang menjerat dirinya.

Hal itu dilanjutkan dengan komunikasi melalui sambungan telepon dan pertemuan fisik. Kata Suli, Rohadi yang berinisiatif membuka harga Rp350 juta untuk mengurus perkara.

"Waktu itu karena kasus ini bukan milik saya sepenuhnya, jadi saya berunding dulu dengan keluarga. Kemudian saya tawar, tapi enggak bisa, fix gitu. Akhirnya ya sudah," imbuh Suli.

"Sudah gimana? Rp350 juta DP [Down Payment] atau uang sampai selesai?" tanya jaksa.

"Iya [deal]," jawab Suli.

Ia mengungkapkan Rohadi juga sempat melihat langsung tanah yang bersengketa dan bertemu pihak PN Singaraja. Tapi, Suli mengklaim tidak ikut dalam pertemuan dimaksud.

"Tapi betul bahwa ada penyampaian selain ngecek lokasi, terdakwa [Rohadi] juga menyampaikan nanti akan menghubungi orang di PN Singaraja untuk menghindari eksekusi atas putusan PN? Ada penyampaian demikiankah?" cecar jaksa.

"Seperti itu," tandas Suli.

Ketika ditanya jaksa mengenai latar belakang Rohadi, Suli mengklaim tidak mencari tahu. Yang Suli tahu, Rohadi adalah makelar kasus yang bisa membantu menyelesaikan perkara.

"Begini, saya kira dia makelar kasus. Saya kira seperti itu. Tapi, setelah ketemu, ngobrol, 'Oh, gimana Bapak bisa tahu soal kasus saya ini'. 'Ya, saya kan tahu banyak di pengadilan," imbuh Suli.

Dalam persidangan ini, jaksa turut menuturkan bahwa Rohadi juga meminta uang akomodasi sejumlah Rp5 juta-Rp20 juta saat di Bali. Salah satunya digunakan untuk membeli rokok.

"Di BAP nomor 8 bahwa atas perkara jual beli tanah yang saya ajukan ke MA, saya beberapa kali, lebih dari 10 kali, diminta Pak Rohadi untuk menyerahkan uang yang kegunaannya untuk akomodasi dan uang untuk menghindari eksekusi tanah saya. Betul?" ucap jaksa yang dibenarkan Suli.

"Saya lanjut dan melihat lokasi tanah saya, serta dengan alasan untuk uang rokok?" ujar jaksa.

"Ada," kata Suli.

Namun demikian, Suli menyatakan perkara sengketa tanah yang diurus Rohadi kandas. Sementara uang Rp350 juta tidak dikembalikan Rohadi dengan alasan sudah terpakai mengurus perkara.

"[Uang] hilang. Tidak dikembalikan," pungkas Suli.

Dalam persidangan ini, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Robert dan Jimmy merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi.

Rohadi juga didakwa menerima sejumlah pemberian uang. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Pemberian uang juga diduga terkait pengaturan sejumlah perkara.

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain sejumlah Rp11.518.850.000. Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran total Rp19.408.465.000.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER