Anies Tata Ulang Balai Kota, Wagub Sebut demi Koordinasi
Penataan ulang terhadap sejumlah ruang kantor di kompleks Balai Kota DKI diklaim untuk membuatnya lebih menarik dan memudahkan koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) lebih baik.
"Penataan Balai Kota itu kan sesuatu yang biasa saja. Enggak ada masalah. Yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapih, tertata, lebih menarik, lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, di kantornya, Rabu (14/4).
Mengenai jumlah anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan penataan tersebut, dia mengaku belum mengetahui rinciannya.
"Saya enggak tahu persis. Nanti dicek," dalih Riza.
Terpisah, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan penataan ruang kantor itu dilakukan lantaran banyak OPD yang berubah nomenklaturnya.
"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih enggak ada masalah," kata dia.
Ia mengatakan perubahan nomenklatur itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Sekarang Perda 2 tahun 2019 ada beberapa OPD yang berubah nama dan sebagainya. Jadi untuk tertib administrasi sebenarnya," ujar dia.
Adapun, penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di Gedung Kompleks Balai Kota di antaranya meliputi ruang TGUPP hingga Ruang Fitness.
Meski ada penataan, Bayu memastikan tidak ada perpindahan ruangan dalam penataan ruang kantor di Balai Kota.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 sebagai payung hukum penataan ruang Balai Kota itu.
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di Gedung Kompleks Balai Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi salah satu poin Kepgub itu, sebagaimana dikutip Selasa (13/4).
Berdasar Kepgub itu, dijelaskan selama masa penataan, perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan.
Kemudian, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekda Provinsi DKI Jakarta untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru, dan/atau instalasi telepon, air, ac, dan listrik.
Adapun biaya yang diperlukan untuk penataan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di Gedung Kompleks Balai Kota dibebankan pada APBD melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah," bunyi poin ketiga Kepgub tersebut.
(yoa/arh)