Polisi Pastikan Derek Liar di Tol Cikunir Tak Punya Izin

CNN Indonesia
Jumat, 16 Apr 2021 01:49 WIB
Polisi memastikan derek liar di tol tak punya izin resmi. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mobil derek liar yang viral di media sosial tidak memiliki izin resmi. Mobil itu sendiri saat ini telah disita oleh pihak kepolisian.

Derek liar itu menjadi viral setelah terekam melakukan aksi pemalakan terhadap pengendara di ruas jalan tol.

"Berhasil mengamankan satu unit kendaraan derek dan derek ini tidak resmi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).

Yusri menjelaskan mobil derek tersebut memang pernah memiliki izin namun sudah tidak berlaku sejak 2012.

Tak hanya itu, YJ salah satu pelaku yang telah diamakan oleh polisi juga hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Padahal, sesuai aturan, pengemudi kendaraan berukuran besar, termasuk mobil derek seharusnya memegang SIM B1.

"SIM yang digunakan bukan SIM untuk peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat," ucap Yusri.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat menggunakan jasa atau layanan resmi jika kendaraannya bermasalah saat melintas di ruas jalan tol. Menurutnya, layanan resmi itu gratis tanpa bayaran apapun.

Ia memastikan akan menindak tegas para pelaku derek liar yang memeras para pengendara di ruas jalan tol.

"Derek-derek liar di jalan tol yang sering peras korban-korbannya kami akan tindak tegas," ujarnya.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pengendara yang membutuhkan mobil derek di jalan tol bisa langsung menghubungi hotline dengan nomor 14080.

"Seandainya mogok minta diderek, pecah ban silakan hubungi agar dibantu petugas, kalau diderek juga diderek gratis sampai keluar pintu tol," ucap Sambodo.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi pemalakan oleh derek liar terhadap pengendara di ruas jalan tol beredar di media sosial.

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku. Lalu, saat patroli, tim mendapati kendaraan derek liar itu di jalan Tol Cikunir KM 10.

Di dalam kendaraan itu, terdapat empat orang pelaku. Satu orang berinisial YJ berhasil diamankan, namun tiga orang lainnya melarikan diri.

Sejauh ini, YJ baru dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas. Yakni, Pasal 287 dan atau Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan untuk dugaan pemerasan oleh derek liar itu masih didalami sambil menunggu laporan dari pihak korban.

(dis/pris)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hasil Autopsi Diplomat ADP Sudah Ada

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK