Koalisi Sipil Kecam Bupati Garut Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021 13:49 WIB
Foto ilustrasi. Warga Bukit Duri mengahalangi Jamaah Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah salat jumat di salah satu rumah yang dijadikan Masjid An-Nur, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bandung, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan penutupan paksa masjid Ahmadiyah di Nyalindung, Cilawu, Kabupaten Garut, pada Kamis (6/5). Terlebih praktik penutupan tersebut dilakukan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Lasma Natalia mengatakan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021 memuat tiga poin yang merepresentasikan nilai-nilai diskriminasi terhadap Jemaah Ahmadiyah Indoensia.

Salah satu poin Surat Edaran Bupati Garut tersebut yakni, memaksa untuk memberhentikan pembangunan masjid di Kampung Nyalindung dengan dalih pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indoensia.

"Kondisi ini sungguhlah sangat mencederai nilai-nilai toleransi, di tengah khidmatnya bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah," kata Lasma dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5).

Warga di Kampung Nyalindung, Kabupaten Garut, memeluk agama Islam aliran Ahmadiyah sejak 1970. Selama ini mereka hidup berdampingan dengan damai bersama warga lainnya. Jemaah Ahmadiyah mengelola masjid yang sekarang diberi nama Al-Islah.

Warga Ahmadiyah Nyalindung sempat melaksanakan ibadah seperti salat lima waktu, salat Jumat, salat id, dan mengaji kitab suci Al-Qur'an dilaksanakan di rumah salah satu anggota. Karena kebutuhan mendesak terkait sarana prasarana tempat ibadah, warga Ahmadiyah Nyalindung berinisiatif membangun masjid dengan ukuran 10x10 meter yang bertempat di Kampung Nyalindung, RT/RW 02/01, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 19 Oktober 2020.

Namun belakangan terbit Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

"Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut. Hal ini menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Lasma.

Dia menjelaskan, konstitusi melalui UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini sesuai Pasal 28 E ayat (1), (2), (3), UUD 1945.

Lasma menuturkan, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Sebagai turunannya yakni Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa (1) setiap orang bebas memeuk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaan.

"Jelas dan terang benderang bahwa dengan adanya Surat Edaran Bupati Garut tertanggal 6 mei 2021 ini menambah perlakuan negara yang diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu. Lebih miris lagi kondisi diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu ini dilakukan pada saat momen-momen bulan suci Ramadan," tutur Lasma.

Selain mencederai hak asasi manusia, Bupati Garut beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut turut andil terhadap tindakannya yang dinilai tidak sesuai dengan koridor kewenangannya. LBH menilai urusan agama sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 lembaga dan 4 individu mendesak Bupati Garut untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

"Berikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut khususnya kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi mengingat di tengah bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri," katanya.

(hyg/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK